Ade Darmawan Cs Bakal Surati MA, Minta Roy Suryo Kembali Ditahan

okezone.com
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Peradi Bersatu bersama Tim Hukum Merah Putih berencana mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta perhatian terhadap status penangguhan penahanan Roy Suryo, tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan surat terbuka tersebut akan disampaikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga :
Dicap Penyusup, Suhadi Ungkap Alasan Interupsi saat Sidang Praperadilan Roy Suryo

"Kami akan melakukan surat terbuka yang sudah kami susun. Setelah praperadilan diputuskan, kami akan mengajukan permohonan perhatian hukum dan meminta peninjauan terhadap status penahanan terdakwa Roy Suryo sebagai residivis," ujar Ade di Jakarta Timur, Jumat (3/7/2026).

"Kalau ada praperadilan lagi yang akan diajukan oleh tim Roy Suryo, seharusnya yang bersangkutan segera dimasukkan ke dalam tahanan. Ketika praperadilan dibacakan dan hasilnya tidak mengabulkan permohonan, lalu mengajukan praperadilan lagi, penahanan harus segera dilakukan," katanya.

Baca Juga :
Polda Metro Jaya Yakin 100% Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lewat MagangHub dan Pelatihan Vokasi, Kemnaker & Industri KEK Mandalika Perkuat Kolaborasi
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Dari 3 Jadi 80 Siswa! Satgas Damai Cartenz Kunjungi Honai Belajar Gratis-Makan Bersama Anak Papua
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Satgas Ops Damai Cartenz Ungkap Hasil Visum Pilot WN Amerika yang Tewas Ditembak
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Palsukan Pembukuan di BPR DCN Malang, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Daftar 11 Pencetak Gol Terbanyak di Piala Dunia 2026, Rekor Gol Lionel Messi Hampir Dikejar Kylian Mbappe
• 11 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.