Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF).
Dalam penyidikan awal, Syah Afandin diduga telah menerima uang sekitar Rp800 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Selain itu, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar dari berbagai sumber.
KPK menjelaskan perkara bermula ketika Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), pihak swasta sekaligus mantan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, memperoleh sejumlah paket pekerjaan melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) pada Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat sepanjang 2025.
Paket pekerjaan tersebut terdiri dari 80 proyek di Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar serta lima proyek di Disperkim senilai sekitar Rp748 juta. Menurut penyidik, setelah proyek diberikan, Syah Afandin diduga meminta komitmen fee kepada Yaqub.
“Bahwa selanjutnya SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Disperkim,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dikutip Sabtu, 4 Juli 2026.
Dari kesepakatan tersebut, nilai komitmen fee disebut mencapai Rp990 juta untuk proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek Disperkim.
KPK menduga hingga April 2026, Yaqub telah menyerahkan uang sekitar Rp800 juta kepada Syah Afandin secara bertahap, baik melalui sopir bupati maupun perantara lainnya.
Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali diduga meminta tambahan uang Rp300 juta. Namun, Yaqub mengaku hanya mampu menyiapkan Rp100 juta. Rencana penyerahan uang tersebut kemudian menjadi bagian dari operasi tangkap tangan KPK pada 1-2 Juli 2026.
Penyidik mengungkap, semula Syah Afandin berencana bertemu langsung dengan Yaqub sepulang menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Namun, pertemuan itu batal setelah adanya informasi bahwa tim KPK telah berada di Langkat.
Keesokan harinya, uang Rp100 juta kemudian diminta diserahkan melalui orang dekat bupati bernama Syahrial. Saat proses penyerahan berlangsung di wilayah Medan hingga Binjai, tim KPK menghentikan kendaraan yang digunakan Syahrial.





