HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, dan tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka. Kedua terlibat dalam kasus dugaan suap proyek Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025-2026.
Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, (2/7/2026), di wilayah Sumatera Utara. Bermula dari uang Rp100 juta yang disembunyikan di bawah jok mobil. Bagaimana kronologinya?
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa OTT tersebut bermula pada Rabu malam, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Syah Afandin menghubungi Yaqub Abdhal untuk bertemu setelah acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Bupati, Zulkifli, menghubungi Yaqub agar Syah Afandin membatalkan pertemuan karena Tim KPK sudah berada di Kabupaten Langkat.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” jelas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (3/7/2026).
Proses Penyerahan Uang Rp100 JutaPada Kamis (2/7/2026), sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial, orang dekat Bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumut, bertemu di sebuah kafe di Medan untuk melakukan serah terima uang sebesar Rp100 juta. Uang tersebut merupakan komitmen fee 10 persen dari proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Langkat.
“Selanjutnya, saat Syahrial dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan,” beber Taufik.
Selain Syah Afandin dan Yaqub Abdhal, KPK juga mengamankan lima orang lainnya, yaitu Ilhamsyah selaku Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Syahrial sebagai orang dekat Bupati, Akbar selaku ajudan Bupati, Zulkifli sopir Bupati, dan Sugiarto dari pihak swasta.
Pasal yang DisangkakanSyah Afandin sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Yaqub sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejadian ini menjadi sorotan penting terkait integritas pejabat daerah dan upaya pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan daerah, khususnya menjelang pelaksanaan proyek tahun anggaran 2025-2026 di Kabupaten Langkat.





