REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus berkoordinasi dengan pihak Polri dalam mengusut kasus kematian tapir (Tapirus indicus) di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan terkait peristiwa kematian tapir tersebut, Kemenhut menyampaikan keprihatinan mendalam karena hilangnya satu individu satwa terancam punah yang merupakan kerugian besar bagi kekayaan biodiversitas dan keseimbangan ekosistem.
Baca Juga
Serunya Belajar Dunia Pertambangan di Junior Miners Fun Fest 2026
Hashim: MBG tak akan Berhenti Sampai Kita Berhasil
Menko Djamari Kutuk Keras OPM Bunuh Pilot Berkebangsaan AS
"Terhadap keberhasilan dalam pengungkapan kematian tapir oleh Kepolisian Resor Mesuji, Kementerian Kehutanan memberikan apresiasi dan meminta Seksi Wilayah KSDA III Lampung dan Balai Gakkum Kehutanan Sumatera untuk terus berkoordinasi dengan kepolisian dalam penuntasan proses hukumnya," ujar Januanto.
Januanto memastikan Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem terus memberikan perhatian serius dan respons tegas terkait kematian tapir, yang merupakan salah satu satwa liar kebanggaan Indonesia yang dilindungi.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)