JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni ikut menjadi sorotan dalam kasus dugaan suap jabatan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Selain suap, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi atau penerimaan lainnya terkait pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dalam perkara ini, KPK pun menyoroti kewenangan Kementerian Kehutanan karena persetujuan pelepasan kawasan hutan berada di kementerian, sedangkan pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.
Baca juga: Mengapa Istri Kedua Bupati Kuansing Suci Nitia Ikut Diamankan KPK?
"Terkait suap izin hutan produksi terbatas, jadi betul ini memang kewenangannya ada di Kementerian Kehutanan. Apakah nanti disetujui atau tidak itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Selain itu, KPK juga mencermati adanya pertemuan antara Suhardiman dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Jakarta pada 2 Juni 2026.
Pertemuan itu disebut berkaitan dengan pembahasan usulan Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA di Kabupaten Kuansing.
Baca juga: Bupati Kuansing Kini Tersangka: Suap Jabatan, Minta Mobil, Potong Duit Petani
Penyidik KPK juga akan mendalami apakah pertemuan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses pengurusan pelepasan HPT di Kuansing.
Menurut Taufik, KPK akan mendalami proses yang terjadi dalam pengurusan tersebut, termasuk meminta keterangan pihak-pihak di kementerian apabila dibutuhkan.
"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta mengenai pertemuan-pertemuan yang mendukung pemenuhan unsur perkara, maka pemanggilan akan dilakukan. Namun, kita akan melihat bagaimana perkembangan penyidikan ke depan,” tutur Taufik.