Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami soal karyawan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang menjadi korban penyekapan di percetakan Mauprint, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, pihaknya telah mendengar informasi soal adanya dugaan intimidasi terhadap para korban. Lebih lanjut, pihaknya akan meminta keterangan terhadap korban dan pengacara.
“Kami juga sudah mendengar adanya informasi tersebut, tetapi masih harus kita komunikasikan dengan korban dan pengacara,” kata Budi, kepada wartawan, dikutip Sabtu, 4 Juli 2026.
Namun, Budi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu kondisi korban pulih pasca peristiwa yang menimpanya.
“Karena kita melihat juga secara psikis situasi korban untuk menyelesaikan satu persoalan yang sedang dialami dan satu sisi lagi kita harus melihat dalam kondisi yang bisa dan tepat, sehingga tidak menimbulkan trauma bagi korban tersebut,” terang Budi.
Kemudian Budi menegaskan, Polda Metro Jaya akan memberikan jaminan rasa aman kepada para korban.
“Dan ini wujud nyata dari tim terpadu yang dibentuk oleh Bapak Kapolda Metro Jaya. Terkait tentang informasi dari Pak Said Iqbal, terima kasih Pak, kami akan mendalami,” terang Budi.
Untuk diketahui, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said lqbal terjun langsung mendatangi korban penyekapan di tempat kerjanya, percetakan Mauprint, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Said Iqbal menerangkan bahwa korban mengaku diintimidasi hingga diiming-imingi membayar Rp1 miliar untuk melakukan penyelesaian masalah.
“Fakta-fakta ini juga saya temui ada intimidasi beberapa oknum mengintimidasi untuk tidak meneruskan perkara ini. Kemudian juga, apa namanya, penjelasan yang saya terima langsung dari korban, diiming-imingi uang, bahkan sampai per orang Rp1 miliar,” kata Said, di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.
Sementara itu Saiq Iqbal menyebutkan bahwa para korban ini menolak saat diming-imingi. Namun ada korban yang telah membayar Rp50 juta untuk mengganti rugi atas tuduhan pencurian besi pelat.
“Ya, nah mereka menolak karena mereka membutuhkan keadilan. Dan sebelum peristiwa ini terangkat, ada dari satu di antara tiga orang itu sudah membayar yang diminta Rp50 juta itu. Nah, inilah temuan-temuan saya di lapangan dan saya sudah meneruskan ke Bapak Presiden secara presidential brief melalui koordinasi dengan Mensesneg sesuai tupoksi saya yang diatur dalam Perpres Nomor 106 Tahun 2025,” tegas Said.





