Mobil Lamborghini terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat dengan tersangka Sudianto alias Aseng disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Mobil mewah itu ternyata disembunyikan di sebuah gang.
Kasus ini bermula saat PT QSS yang bergerak di bidang tambang bauksit, diakuisisi oleh Aseng bersama tersangka YA. PT QSS ternyata melakukan penambangan di luar wilayah izin (IUP) meski telah memiliki izin resmi di suatu wilayah.
Hasil tambang ilegal itu lalu dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, seperti IUP-OP, rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), hingga rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS.
"Faktanya, kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah," jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangannya, Sabtu (23/5).
Anang mengungkap ada dugaan suap dalam pengurusan dokumen tersebut. Tersangka IA disebut berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara HSFD selaku analis di Kementerian ESDM.
Total, sudah ada lima tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, mereka adalah:
1. Sudianto (SDT) alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS;
2. YA selaku Komisaris PT QSS;
3. IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU;
4. HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM;
5. AP selaku Direktur PT QSS.
Dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara, Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan pada rentang waktu 11-16 Juni 2026. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menyita Lamborghini yang disembunyikan di gang serta kuncinya dibuang ke parit untuk mengelabui petugas.
Berdasarkan foto yang dilihat detikcom, Jumat (3/7/2026), Lamborghini berwarna merah itu diparkir di pinggir jalan salah satu gang di wilayah Kalbar. Mobil itu terlihat ditutup dengan kain merah.
"Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalbar, tim penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng, yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022, yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Setelah disita, mobil langsung dibawa ke Jakarta. Mobil tersebut kini sudah dipasangi garis pembatas dan segel resmi oleh penyidik Jampidsus Kejagung.
Selain Lamborghini, penyidik juga menyita 46 unit dump truck dan belasan alat berat operasional pertambangan. Kemudian properti berupa empat kaveling tanah beserta bangunan di atasnya, serta dua kaveling tanah kosong yang semuanya berlokasi di Pontianak.
(dek/dek)





