JAKARTA, KOMPAS.com - Alarm krisis pengelolaan sampah di DKI Jakarta telah berbunyi. Tumpukan sampah yang bermunculan di berbagai sudut ibu kota menjadi sinyal bahwa sistem pengelolaan sampah Jakarta telah mencapai titik kritis.
Kondisi tersebut diperparah dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang kini berada dalam situasi darurat dan tak lagi mampu menampung ribuan ton sampah dari Jakarta setiap hari.
Baca juga: Bantargebang Jadi Bom Waktu, Tinggi Gunungan Sampah Hampir Setengah Monas
Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 1 Agustus 2026 sebagai awal perubahan besar dalam pengelolaan sampah.
Mulai tanggal tersebut, sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Bantargebang resmi dihentikan.
Baca juga: Kondisi Bantargebang Darurat: Ketinggian 60 Meter, Hasilkan 6,3 Juta Ton Gas Metana
Ke depan, Bantargebang hanya akan menerima sampah yang telah dipilah sesuai jenisnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin menegaskan, pola lama yang hanya mengandalkan sistem "kumpul, angkut, dan buang" sudah tidak lagi relevan.
"Permasalahan sampah di Jakarta itu intinya saat ini gini, 1 Agustus 2026 itu adalah batas akhir kita boleh, tanda kutip ya, 'buang sampah sembarangan' di Bantargebang. Kita harus berubah, memperbaiki cara membuang sampah tidak bisa seperti dulu," kata Dudi dalam diskusi Jakarta Eco Future Fest di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Bantargebang dalam kondisi daruratMenurut Dudi, kondisi TPST Bantargebang harus segera dibenahi agar tidak memicu bencana lingkungan yang lebih besar.
Gunungan sampah di lokasi kini telah mencapai sekitar 60 meter. Pada 8 Maret 2026, longsor sampah di Bantargebang bahkan menelan korban jiwa.
"Mulai dari longsor kemarin dan melihat kebakaran di TPA Jatiwaringin ya, makanya kita harus segera berbenah memperbaiki sistem di Bantargebang agar tidak terjadi hal-hal serupa juga," ucap Dudi.
Selain berisiko longsor, timbunan sampah di Bantargebang juga menghasilkan emisi gas metana dalam jumlah sangat besar dari proses pembusukan.
Menurut Dudi, emisi gas metana dari Bantargebang bahkan menjadi perhatian pemerintah pusat.
"Kemarin ada pertemuan kami dengan Pak Menteri LH, dua kali saya dengar masalah metana. Gas metana (kita) itu penghasil nomor dua di dunia, itu yang menjadi benchmark saat ini untuk kebijakan. Kalau misalnya itu selesai, maka selesailah kekhawatiran kita dicap sebagai salah satu kota terpolusi di dunia," jelas Dudi.
Karena itu, operasional Bantargebang ke depan sepenuhnya akan menggunakan sistem sanitary landfill, yakni pemadatan sampah di area cekungan yang kemudian ditutup dengan lapisan tanah.
Untuk mengurangi risiko kebakaran, larangan merokok juga kini diberlakukan secara ketat di seluruh kawasan TPST Bantargebang.





