Polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka baru dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak pada Daycare Little Aresha Yogyakarta.
"Kemarin kan ada 17 saksi wajib lapor (pengasuh dan karyawan). Dari itu, 14 di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian kepada wartawan, Sabtu (4/7).
Sebanyak 14 orang tersebut merupakan pengasuh di Daycare Little Aresha.
"14 tersangka baru ini merupakan pengasuh," ujarnya.
Belum dirinci lebih jauh soal identitas para pengasuh ini, termasuk peranan mereka dalam dugaan kekerasan dan penelantaran anak di daycare tersebut.
Dengan penetapan ini, maka total tersangka di kasus Daycare Little Aresha mencapai 27 orang.
Sebelumnya, 13 tersangka awal termasuk ketua yayasan sekaligus pemilik, kepala sekolah, hingga pengasuh berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
"Jaksa Negeri Yogyakarta secara resmi telah menerima penyerahan tahap dua atas perkara dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan salah satu lembaga penitipan anak atau daycare yang berinisial daycare LA, yang beralamat di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Yogyakarta," kata Kajari Yogyakarta Hartono dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (24/6).
Hartono mengatakan berdasarkan hasil penelitian secara formil maupun materiil yang dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara dari penyidik Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap atau P-21.





