JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin atau Ondim (SAF) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek di Kabupaten Langkat tahun 2025-2026.
Penetapan tersangka ini dilakukan lembaga antirasuah setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (1/7/2026) malam di wilayah Sumatera Utara.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Selain Ondim, lembaga antirasuah juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni YQB atau Yaqub Abdhal Al Mu’arif.
Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin di Rumah Pribadinya
Yaqub atau YQB merupakan pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam kasus ini, Bupati Langkat sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara terhadap Yaqub selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau 606 ayat 1 Undang-Undang 1 nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Bupati Langkat Dibawa ke Jakarta Usai Terjaring OTT, Tiba di Gedung KPK Jumat Sore
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- bupati langkat
- syah afandin
- suap
- suap proyek
- langkat
- kpk





