Pengadaan Gembok Lapas Diklaim Sesuai Standar, Ditjenpas: Bukan Spesifikasi Biasa

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah mengklaim pengadaan gembok untuk lembaga pemasyarakatan atau Lapas sudah sesuai standar pengadaan teknis. Meski demikian, pengadaan ini tetap disorot karena bernilai sekitar Rp92,5 miliar sehingga membutuhkan transparansi. 

Pengadaan gembok untuk lapas ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan pengadaan gembok mengacu pada standar teknis yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-499.PK.02.03.01 Tahun 2015 tentang Standar Evaluasi Hunian Lapas/Rutan.

Setiap gembok, kata Rika, wajib memenuhi persyaratan ketat, mulai dari bahan logam berkekuatan tinggi, tahan karat, tidak mudah dirusak, hingga memiliki sistem anak kunci yang tidak mudah diduplikasi. Sebelum ditetapkan, produk juga harus melalui penilaian spesifikasi dan uji kekuatan untuk memastikan layak digunakan pada fasilitas pemasyarakatan yang memiliki tingkat risiko keamanan tinggi.

Baca JugaPengadaan Gembok di Ditjenpas Capai Rp 92,5 Miliar, DPR Desak Audit

“Yang diadakan bukan gembok untuk penggunaan umum. Spesifikasinya dirancang khusus untuk mendukung sistem pengamanan di Lapas dan Rutan sehingga harus memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan," ujar Rika dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Pengadaan ini  dilakukan dengan mekanisme pembelian secara elektronik atau e-purchasing pada katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Proses nya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta Peraturan LKPP yang berlaku.

"Metode tersebut dipilih karena lebih transparan, terdokumentasi secara elektronik, dan memungkinkan pemilihan produk berdasarkan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas," papar Rika.

Apalagi, kata Rika, Ditjenpas telah menghitung kebutuhan riil sebelum pengadaan dilakukan. Ini berdasarkan titik pengamanan, kondisi gembok yang sudah ada, kebutuhan penggantian, serta tingkat urgensi pengamanan pada kamar hunian, blok, gudang, dan area strategis lainnya.

Menurut Rika, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh setelah barang diterima. Tidak hanya terhadap jumlah, tetapi juga spesifikasi, kondisi fisik, fungsi penguncian, hingga kelengkapan anak kunci sebelum proses serah terima dan pembayaran.

“Dengan demikian, Ditjenpas memastikan pengadaan gembok dilaksanakan berdasarkan kebutuhan operasional, memenuhi standar keamanan pemasyarakatan, serta melalui mekanisme pengadaan pemerintah yang transparan, efisien, dan akuntabel,” papar Rika.

Disorot

Usulan anggaran pengadaan gembok Rp 92,5 itu menjadi sorotan karena dianggap terlalu mahal. Sorotan tidak hanya berasal dari masyarakat tetapi juga anggota DPR.

Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh, misalnya, meminta proses pengadaan tersebut segera diaudit secara terbuka untuk memastikan tidak ada pelanggaran maupun dugaan penggelembungan harga.

Seluruh dokumen pengadaan dan kontrak juga didesak untuk segera dibuka agar agar proses audit dapat dilakukan secara cepat, objektif, dan transparan.

Menurut Pangeran, dorongan ini muncul karena masyarakat menyoroti nilai pengadaan yang dianggap fantastis. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan e-Katalog LKPP, Ditjenpas mengalokasikan anggaran sekitar Rp35,8 miliar pada Tahun Anggaran 2024 untuk pengadaan 46 ribu unit gembok. 

Pengadaan gembok lapas dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp15,6 miliar pada Januari 2024 dan Rp20,28 miliar pada September 2024. Pada Tahun Anggaran 2025, Ditjenpas kembali menganggarkan sekitar Rp56,7 miliar untuk 60 ribu unit gembok yang direalisasikan pada Maret 2025. Total anggaran selama dua tahun tersebut mencapai sekitar Rp92,5 miliar.

Berdasarkan nilai tersebut, rata-rata harga satuan gembok pada 2024 mencapai sekitar Rp778 ribu per unit, sedangkan pada 2025 meningkat menjadi sekitar Rp945 ribu per unit. Angka ini memunculkan pertanyaan publik karena jauh lebih tinggi dibandingkan harga gembok umum yang dijual di pasaran.

Baca JugaLapas dan Praktik Suap

Oleh sebab itu, kata Pangeran, Komisi XIII akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh prosesnya akuntabel, transparan, dan proporsional. Sebagai langkah awal, dia meminta agar seluruh pengadaan gembok dengan pola serupa ditunda sementara hingga audit awal selesai dilakukan dan hasilnya diumumkan kepada publik.

"Apabila terbukti terdapat harga yang tidak wajar atau indikasi markup, Komisi XIII akan mendorong pemeriksaan secara prosedural berdasarkan data dan fakta," ujarnya dalam keterangan terpisah.



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia Menuju Era Silver Economy, Bank Mandiri Taspen Ubah Peran Bank Jadi Pendamping Hidup Setelah Pensiun
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Ronaldo putuskan masa depan di Timnas Portugal usai Piala Dunia
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Juara 1 MTQ Kaltara Tak Otomatis ke Nasional, LPTQ Gelar Seleksi Ulang
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kiper Timnas Indonesia Deklarasikan Pembalasan Dendam atas Vietnam di Piala AFF 2026: Mereka Menghalalkan Segala Cara
• 10 jam lalubola.com
thumb
Dishub Jakarta Tertibkan Parkir Liar di Fasilitas Umum Setiabudi
• 14 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.