KOMPAS.TV – Polres Mesuji, Lampung, berhasil meringkus empat pelaku penyembelihan satwa dilindungi jenis tapir yang videonya sempat viral di media sosial. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda saat mengeksekusi satwa dilindungi tersebut. Setelah tapir dibunuh, dagingnya kemudian dibagikan kepada warga sekitar. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tombak, golok, sisa daging, kulit tapir, serta rekaman video yang memperlihatkan aksi penyembelihan tersebut.
Sebelumnya, seekor tapir yang merupakan satwa langka dan dilindungi sempat terlihat berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung. Satwa tersebut juga sempat memasuki area permukiman warga sebelum akhirnya disembelih. Video penyembelihan itu kemudian tersebar luas di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai pihak.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung-Bengkulu melalui Polisi Kehutanan menyayangkan tindakan warga yang menyembelih satwa dilindungi tersebut. Aparat mengingatkan bahwa tapir merupakan satwa yang dilindungi undang-undang sehingga setiap tindakan perburuan, pembunuhan, maupun perdagangan bagian tubuhnya dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
#Tapir #SatwaDilindungi #Mesuji #Lampung
Baca Juga: Geger! Warga Mesuji Lampung Sembelih Tapir, Satwa Langka yang Dilindungi | SAPA MALAM
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- mesuji
- lampung
- tapir
- penyembelihan
- kriminal
- kompaspagi





