Eks Timses Bupati Langkat Ditahan di Medan, KPK Ungkap Alasannya

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan menitipkan penahanan mantan tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif di Rumah Tahanan Negara Polresta Medan, Sumatera Utara, karena keterbatasan penerbangan menuju Jakarta.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Yaqub yang merupakan pihak swasta tidak langsung dibawa ke Jakarta setelah operasi tangkap tangan (OTT) karena kendala teknis.

Baca Juga :
Informasi OTT KPK Terhadap Bupati Langkat Bocor, Begini Kronologi Lengkapnya
KPK Sita Rp983 Juta Mata Uang Asing saat OTT Bupati Langkat

"Ada pihak swasta yang tidak dibawa. Itu memang karena ada kendala," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Sabtu, 4 Juli 2026.

Ia menjelaskan KPK sempat berkonsolidasi sebelum memutuskan membawa para pihak yang terjaring OTT ke Jakarta. Namun, keterbatasan tiket penerbangan membuat penyidik hanya dapat membawa penyelenggara negara.

"Ketika ingin dibawa, ada keterbatasan tiket penerbangan sehingga yang hanya bisa dibawa adalah penyelenggara negara karena ada keterbatasan di daerah untuk tiket ke Jakarta," ujarnya.

Menurut Taufik, tim yang menangkap Yaqub berada di luar Kota Medan sehingga tidak memperoleh penerbangan lanjutan menuju Jakarta.

"Kalau ke Jakarta dari Medan kayaknya tidak ada masalah, tetapi dari daerah ke Jakarta kayaknya sudah penuh," katanya.

Karena itu, KPK menitipkan penahanan Yaqub di Rumah Tahanan Negara Polresta Medan, Sumatera Utara.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Bupati Langkat Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.

Pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.

Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub setelah memenangkan 80 proyek pada 2025 di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi hingga Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar. (Ant)

Baca Juga :
Bupati Langkat Terima Gratifikasi Rp3,5 M dari Pengangkatan Kepsek hingga Seragam Sekolah
Eks Timses Bupati Langkat Dapat 85 Proyek Senilai Rp10,2 Miliar
Bupati Langkat Terima Rp800 Juta Fee Proyek dan Gratifikasi Rp3,5 Miliar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Danantara Pangkas 240 Entitas Usaha BUMN hingga Juni 2026, Ini Tujuannya
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Jenazah Pilot AS Korban KKB Diterbangkan ke Jakarta, Pemulangan Diurus Kedubes
• 2 jam laludetik.com
thumb
Kemkomdigi: Registrasi SIM Wajib Verifikasi Biometrik
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Perkuat Tata Kelola, Pertamina Tuntas Rampingkan 31 Entitas
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
KPK Ungkap Alasan Terduga Penyuap Bupati Langkat Tak Dibawa ke Jakarta
• 2 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.