Kasus Korupsi IUP Bauksit, Kejagung Sita Lamborghini Merah hingga Fortuner Milik Aseng

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit yang melibatkan pemilik PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng. Dalam proses penyidikan, penyidik menyita sejumlah aset, termasuk empat mobil mewah yang kini berada di Kantor Kejaksaan Agung. Dari empat kendaraan yang disita, salah satunya merupakan Lamborghini berwarna merah. Selain itu, terdapat dua unit Toyota Fortuner berwarna hitam dan abu-abu, serta satu unit Toyota Camry.

Dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Sabtu 4 Juli 2026, empat kendaraan tersebut didatangkan dari Kalimantan Barat melalui Pelabuhan Dwikora. Kendaraan dikirim pada Rabu dan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.

Seluruh kendaraan tersebut diduga merupakan milik Sudianto alias Aseng yang diduga berasal dari hasil tindak pidana yang sedang disidik Kejaksaan Agung.

Selain kendaraan, penyidik juga telah menyita barang bukti lain berupa sejumlah ekskavator serta aset tidak bergerak seperti tanah dan perkantoran. Aset-aset tersebut masih didalami oleh tim penyidik.

Sebelumnya Aseng telah ditahan sejak 21 Mei 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga :

OTT Bupati Langkat, KPK Sita Mata Uang Asing Senilai Rp983 Juta

Berdasarkan penyidikan Kejagung, perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran tata kelola izin usaha pertambangan bauksit di Kalimantan Barat pada periode 2017 hingga 2025. Meski memiliki izin usaha pertambangan, perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah izin yang dimiliki.

Hasil tambang dari wilayah yang diduga berada di luar izin itu kemudian diduga dijual melalui skema ekspor tanpa melalui verifikasi dan dokumen yang sesuai. Dalam perkara ini juga diduga terdapat keterlibatan penyelenggara negara.

Kejaksaan Agung menyatakan negara diduga mengalami kerugian akibat perkara tersebut. Namun hingga kini, penyidik belum mengungkap nilai pasti kerugian negara karena proses perhitungan masih berlangsung.

Penyitaan empat mobil tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Hingga saat ini, penanganan perkara masih dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Presiden Lebanon: Kesepakatan dengan Israel tak sahkan pendudukan
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Bus Stop Biskita Ditambah, Sopir Angkot Bogor Gerah
• 6 jam laludetik.com
thumb
Peradi Bersatu Angkat Bicara Soal Tudingan Penyusup di Sidang Praperadilan Roy Suryo
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Terjaring OTT, Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di Gedung KPK
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Kelakuan Wanita Tangsel Jual Emas Palsu, Setahun Beraksi Baru Ketahuan
• 7 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.