JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan penyesuaian tarif transportasi umum di Jakarta, mulai dari kenaikan tarif TransJakarta di dalam kota menjadi Rp 5.000, tarif TransJabodetabek Rp 10.000, hingga paket langganan Rp 200.000 per bulan.
Usulan tersebut disampaikan Ketua DTKJ periode 2026-2029, Sugihardjo, usai dilantik Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Baca juga: Tarif Langganan TransJakarta Diusulkan Ada Paket Mingguan dan Dua Mingguan
“Sekarang yang diusulkan DTKJ tarifnya itu disederhanakan menjadi hanya dua kelompok. Tarif di dalam wilayah kota Jakarta dengan TransJakarta," kata Sugihardjo, Jumat.
Menurut Sugihardjo, usulan itu merupakan hasil kajian DTKJ bersama masyarakat dan para pengamat transportasi.
Salah satu tujuan utamanya adalah menyederhanakan sistem tarif yang saat ini terdiri atas berbagai skema sehingga dinilai membingungkan masyarakat.
DTKJ ingin sederhanakan sistem tarifSugihardjo mengatakan, saat ini masyarakat dihadapkan pada beragam kelompok tarif, mulai dari tarif reguler TransJakarta, tarif integrasi, hingga tarif TransJabodetabek.
Baca juga: Transjakarta Tambah 25 Armada di Tiga Rute, Cek Daftar Jalurnya
Karena itu, DTKJ mengusulkan agar skema tersebut disederhanakan menjadi dua kelompok tarif.
"Jadi gabungan Mikrotrans terus apa lagi, BRT, non-BRT itu satu tarif. Jadi hanya ada dua kelompok tarif," kata Sugihardjo.
Dengan skema tersebut, tarif di dalam wilayah Jakarta akan berlaku untuk seluruh layanan TransJakarta, baik BRT, non-BRT, maupun Mikrotrans.
Sementara kelompok tarif lainnya diperuntukkan bagi layanan TransJabodetabek.
Tarif TransJakarta diusulkan menjadi Rp 5.000DTKJ mengusulkan tarif TransJakarta untuk perjalanan di dalam wilayah Jakarta menjadi Rp 5.000 dari Rp 3.500.
Menurut Sugihardjo, kenaikan tarif tersebut tidak selalu membuat biaya perjalanan masyarakat menjadi lebih mahal.
Baca juga: Tarif Transjakarta Diusulkan Jadi Rp 5.000, Transjabodetabek Rp 10.000
Sebab, pengguna yang berpindah dari layanan BRT ke non-BRT atau Mikrotrans justru akan mengeluarkan biaya lebih rendah dibandingkan skema yang berlaku saat ini.
"Kalau sekarang dengan Rp 5.000 naik apa turun tuh berarti? Turun kan jadi Rp 7.000. Jadi kalau kita ngelihat itunya turun tuh. Tapi kalau dari Rp 3.500-nya jadi naik," ujarnya.
Tarif Rp 5.000 akan berlaku untuk perjalanan yang menggabungkan layanan BRT, non-BRT, dan Mikrotrans, sehingga penumpang tidak perlu lagi membayar tarif tambahan saat berpindah layanan.





