KPK: Menhut semestinya laporkan dugaan gratifikasi

antaranews.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni semestinya melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada lembaga antirasuah.

"Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers yang selesai, Sabtu dini hari, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Taufik, kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Menanggapi perkara tersebut, Raja Juli pada Kamis (2/7) menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, bupati tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Baca juga: KPK jadikan pernyataan Menhut dapat amplop sebagai pengayaan informasi
Baca juga: KPK buka peluang panggil Menhut Raja Juli terkait kasus Bupati Kuansing
Baca juga: KPK dalami peran Kementerian Kehutanan dalam kasus Bupati Kuansing


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sarwendah Pamer Kemesraan dengan Giorgio Antonio, Emma Warokka Singgung Mental Anak dan Ingatkan Hal Ini
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Pemkab Sumenep tetapkan status siaga kekeringan
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Wamendagri Ribka Haluk Desak Pemkab Intan Jaya Tangani Kasus Penemuan Jenazah
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Penjualan Toyota GR Supra Melesat 71% saat Lini GR86 Mulai Kehilangan Pasar
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Persik Kediri Resmi Berpisah dengan Telmo Castanheira, Gelandang Portugal Tinggalkan Macan Putih
• 7 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.