Dosen Bergelar Doktor Ungkap Gaji Pokok Hanya Rp2,6 Juta per Bulan

suarasurabaya.net
4 jam lalu
Cover Berita

Cenuk Widiyastrisna Sayekti, dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya mengungkapkan bahwa gaji pokok yang ia terima saat mulai mengajar di kampus tersebut pada 2022 hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan, meski telah menyandang gelar doktor dan mengantongi sertifikasi dosen.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (30/6/202) lalu.

“Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp2.600.000 per bulan. Artinya, setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos (sertifikasi dosen), sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas,” katanya.

Cenuk Widiyastrisna Sayekti, dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga (Unair) menyampaikan kesaksiannya sebagai saksi pemohon, diruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (30/6/2027). Foto: Humas MK

Dalam sidang tersebut, Cenuk menceritakan bahwa dirinya memulai karier sebagai dosen pada 2010 di Universitas Lancang Kuning dan mendapatkan gaji Rp1.200.000 per bulan. Kemudian, ia melanjutkan studi dan meraih gelar doktor dari Macquarie University Australia, pada 2016. Memasuki 2020, ia memperoleh sertifikasi dosen dan pada 2022 ia pindah menjadi dosen di Unair.

Sejak menjalani profesi sebagai dosen, ia membeberkan bahwa ia mendapatkan gelar doktor dari universitas di Australia, sertifikat pendidik, mengajar, membimbing, meneliti, menulis, melakukan pengabdian masyarakat, dan menjalankan berbagai pekerjaan kelembagaan kampus. Namun pengalaman, dedikasi, dan beban kerja yang besar itu menurutnya tidak diikuti dengan perlindungan kesejahteraan yang memadai.

“Saya berharap Mahkamah dapat melihat persoalan dosen bukan hanya soal beban kerja, tetapi juga soal jaminan penghidupan yang layak. Dosen tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk menutup kebutuhan dasar hidupnya, apalagi setelah menjalankan profesi ini bertahun-tahun dengan seluruh tuntutan akademik yang menyertainya,” ujarnya.

Sementara itu, Dinda Dinanti dosen tetap non-PNS di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta mengungkapkan bahwa dirinya mendapat gaji Rp3.171.443 yang di dalamnya terdapat gaji pokok. Penghasilan itu menurutnya tidak mampu menutupi keperluan konsumsi, transportasi, makan, dan kebutuhan pokok lainnya

Dinda bergabung dengan UPN Veteran Jakarta pada 2017 sebagai asisten dosen. Kemudian pada 2018 mengajukan diri sebagai dosen tetap. Namu hingga 2026, ia belum mendapatkan sertifikasi dosen. Saat ini, ia mengampu sebanyak 14 SKS pada tiga mata kuliah dan mengajar lebih kurang 290 mahasiswa.

“Saya tidak dapat serdos sama sekali. Saya selalu tertahan di Pekerti (Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional), yang sebelumnya memang ada beberapa aturan dari Kemenristekdikti terkait alasan-alasan untuk Pekerti atau syarat catat Pekerti yang belum saya penuhi. Tetapi ketika aturan tersebut berubah, tetap saja nama saya tidak bisa masuk Pekerti, yang di mana otomatis saya tidak bisa mengikuti sertifikasi dosen. Kalau Bapak/Ibu mengetahui apabila tidak mengikuti sertifikasi dosen, otomatis saya hanya mendapatkan gaji pokok saja,” jelasnya.

Dinda Dinanti dosen tetap non-PNS di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta menyampaikan kesaksiannya sebagai saksi pemohon, diruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (30/6/2027). Foto: Humas MK

Dinda juga menyebut adanya ketimpangan finansial yang diperolehnya akibat kebijakan administrasif hak tunjangan, berupa gaji ke-13, THR, P1, dan P2, yang belum dibayarkan kepadanya.

Atas persoalan itu, ia telah menemui rektor, dekan, hingga bagian keuangan. Namun karena ia berstaty sebagai dosen non-ASN, hak-hak tersebut tidak dapat diberikan kepadanya.

Selain itu, status kepegawaiannya juga berubah-berubah. Pada 2018 ia merupakan calon dosen, kemudian 2019 ia ditetapkan sebagai dosen tetap non-PNS, tetapi pada 2025 ia ditetapkan sebagai dosen BLU.

“Dan ternyata, kenyataannya berkaitan dengan gaji ke-13, THR, dan P1, P2 kemarin yang tidak dibayarkan kepada kami para dosen-dosen yang tidak masuk ke dalam P3K ini, kami diminta untuk menandatangani terkait dengan surat pernyataan, yang menegaskan bahwasanya kami harus menjadi tenaga profesional untuk dapat menerima hak-hak tersebut,” ucapnya.

Seperti diketahui, kesaksian dosen tersebut diungkapkan dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) pada Selasa (30/6/2026). Sidang Pleno tersebut digelar untuk dua permohonan sekaligus, yakni Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Serikat Pekerja Kampus (Pemohon I) serta Isman Rahmani Yusron (Pemohon II) dan Riski Alita Istiqomah (Pemohon III), serta Permohonan 24/PUU-XXIV/2026, yang dimohonkan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan.

Sebelumnya, pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di MK pada, Senin (26/1/2026) lalu, I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang dalam Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen.

Norma tersebut dinilai tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk hidup sejahtera sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Sementara pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Selasa (13/1/2026), para Pemohon Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 menyebutkan pengujian pasal-pasal tersebut diajukan atas kekhawatiran para Pemohon terkait dengan kompensasi dan apresiasi terhadap dosen dan tenaga pendidik di pendidikan tinggi yang tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi. Pengabdian dosen harus dihargai dengan prinsip kemanusiaan sebagaimana telah ditegaskan MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 pada 11 September 2014.(ris/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Tewas Tertabrak Saat Menolong Truk Mogok di Tol JORR
• 3 jam lalukompas.com
thumb
IHSG Ditutup Naik 2,28%, Ikuti Penguatan Bursa Asia
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Argentina vs Cape Verde: Messi Cs Harus Bersusah Payah Tundukan Tim Debutan
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sekjen AMSI Maryadi Berpulang, Dunia Media Indonesia Berduka
• 20 jam laluterkini.id
thumb
Ruben Onsu Siap Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Terungkap Isi Gugatan sang Presenter
• 4 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.