JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan menahan pihak swasta sekaligus tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) di Rumah Tahanan Negara Polresta Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Sementara itu, Syah Afandin atau Ondim ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, usai kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek.
"Ada swasta yang tidak dibawa (YQB) itu memang karena ada kendala," kata Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, tim KPK saat kegiatan tangkap tangan sempat berkonsolidasi sebelum memutuskan membawa pihak yang terjaring OTT ke Jakarta.
Namun, keterbatasan tiket penerbangan yang terjadi di saat-saat terakhir, membuat tim lembaga antirasuah tersebut tidak bisa membawa semua pihak ke Jakarta.
"Karena ada keterbatasan nih di daerah untuk tiket ke Jakartanya. Kalau Jakarta ke Medan kayanya tidak ada masalah. Tapi dari daerah ke Jakartanya kayanya sudah full (penuh)," jelas Taufik.
Baca Juga: Kasus Bupati Langkat: KPK Amankan Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah, Valuta Asing, hingga Logam Mulia
Namun, ia memastikan pelaksanaan kegiatan penahanan dan penyidikan berikutnya tidak terhalang kondisi tersebut.
Adanya keterbatasan tiket yang dialami itu juga menurutnya akan menjadi bahan evaluasi KPK untuk kegiatan-kegiatan selanjutnya.
Dalam kasus ini, Bupati Langkat diduga meminta fee 10 persen dari setiap proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek di Dinas Permukiman (Perkim) kepada Yaqub selaku pihak swasta dan timsesnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- kpk
- langkat
- suap
- suap proyek
- suap proyek di langkat
- medan





