Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pernyataan Raja Juli Antoni Menteri Kehutanan (Menhut) soal amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) saat audiensi di Kementerian Kehutanan.
Suhardiman Amby sendiri, baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Achmad Taufik Husein Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK mengatakan, Raja Juli semestinya melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop tersebut kepada KPK. Menurut Taufik, pelaporan dugaan gratifikasi seharusnya menjadi kesadaran setiap penyelenggara negara.
“Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya,” ujar Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu ( 4/7/2026) dini hari, yang dikutip Antara.
Taufik menyebut kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya,” katanya.
Sementara Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyebut keterangan Raja Juli, yang menyatakan amplop itu sudah dikembalikan, menjadi pengayaan informasi bagi penyidik dalam mengusut perkara Bupati Kuansing.
“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik, apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh Bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan (atau tidak),” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Budi menjelaskan, keterangan tersebut penting karena sebelumnya KPK mendapat informasi awal mengenai dugaan pengumpulan uang oleh Suhardiman dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di wilayah Kuansing.
Menurutnya, penyidik membuka peluang meminta keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan perkara tersebut.
“Dengan demikian, penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” katanya.
Raja Juli sebelumnya menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Suhardiman berlangsung pada 2 Juni 2026 dalam audiensi resmi di Kementerian Kehutanan.
“Benar, tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, di-publish (dipublikasi) di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir dan notulensi,” kata Raja Juli di Kemenhut, Jakarta, Jumat.
Dalam audiensi itu, Raja Juli menyebut Suhardiman meninggalkan amplop yang tertutup map. Ia mengaku baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa,” ujarnya.
Raja Juli mengatakan, awalnya ia meminta ajudannya mengembalikan amplop itu pada Jumat, 5 Juni 2026. Namun, rencana tersebut tertunda karena ajudannya harus tetap mendampinginya saat bertemu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
“Saya bilang, nanti berangkat hari Jumat, tanggal 5 Juni, tetapi ternyata tidak bisa 5 Juni karena ajudan saya harus tetap menempel kepada saya, membantu saya, karena tanggal 5 Juni itu saya bertemu dengan Jamdatun,” katanya.
Pengembalian amplop akhirnya dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026. Raja Juli menyebut Sekretaris Jenderal Kemenhut menerbitkan surat jalan untuk ajudannya sehari sebelumnya.
“Akhirnya saya katakan, kalau gitu Jumat depan, yaitu tanggal 12 Juni. Hari Kamisnya, tanggal 11 Juni, Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat perintah kepada ajudan untuk mendatangi Bupati Kansing, dan saya pribadi menelepon Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuansing di Kapolres Kuansing,” ujarnya.
Menurut Raja Juli, amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57 WIB. Namun, ia tidak menjawab apakah dugaan gratifikasi tersebut sudah dilaporkan kepada KPK atau belum.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 10 orang.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby Bupati Kuantan Singingi, Zulkarnain Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, dan Ardiles Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. (ant/bil/iss)




