Polda Metro Tak Masalah Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi: Kami Siap Hadir

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan yang kali ini terkait status tersangka di kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan tersebut.

"Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede saat dikonfirmasi, Sabtu (4/6/2026).

Baca juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Kali Ini Terkait Status Tersangka

Kombes Abrianto mengatakan Polda Metro tak masalah dengan pengajuan gugatan praperadilan ini. Ia mengatakan setiap orang berhak mengajukan gugatan praperadilan.

"Nggak apa-apa, kan kita tahu kalo praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum," kata Kombes Abrianto.

Ia mengatakan surat gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Roy belum diterima. Namun, dia menegaskan Polda Metro siap menghadapinya.

"Nanti kita lihat saja kalau surat praperadilannya sudah sampai ke alamat. Nah kami dari Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap untuk melayani praperadilan tersebut," ujarnya.

Untuk diketahui, gugatan praperadilan Roy terkait penetapan status tersangka teregister dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Roy mendaftarkannya pada Kamis (2/7) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilihat detikcom, Jumat (3/7).

Petitum permohonan Roy dalam gugatan praperadilan ini belum tertampil di laman SIPP PN Jakarta Selatan. Sidang perdana akan digelar pada Jumat (10/7).

"Agenda: pembacaan permohonan," tulis SIPP PN Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Roy juga telah mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan. Gugatan ini diajukan Roy pada Senin (22/6) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Baca juga: 5 Hal Terungkap di Dakwaan dr Tifa Fitnah Jokowi soal Ijazah

Gugatan ini juga diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Termohon I ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik, sementara Termohon II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.

Proses persidangan gugatan praperadilan ini sudah memasuki tahap kesimpulan. Hakim akan membacakan putusan untuk gugatan praperadilan ini pada Selasa (7/7).




(mib/azh)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tarif Listrik PLN per kWh 4-11 Juli 2026 untuk Semua Golongan Subsidi dan Non Subsidi
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
10 Rekomendasi Drama Korea Sad Ending tentang Keluarga, Ada Move to Heaven hingga Hi Bye, Mama!
• 20 jam lalugrid.id
thumb
Alibaba Larang Karyawan Pakai Claude usai Dituduh Mencuri oleh Anthropic
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Walkot Bima Lantik Istri, Ipar dan Sepupu Jadi Pejabat, Pemkot Bilang Begini
• 23 jam laludetik.com
thumb
Pengungsi WNA Kembali Datangi Kantor UNHCR Jakarta untuk Menunggu Kepastian Status
• 19 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.