JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli-September 2026 tetap berlaku dan tidak mengalami kenaikan.
Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku pada 4-11 Juli 2026 masih sama untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non subsidi.
Keputusan tersebut diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Berikut rincian tarif listrik PLN per kWh yang berlaku pada 4-11 Juli 2026.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS Guru Besar-besaran Dibuka 2027, Kemendikdasmen Ungkap Syaratnya
- Rumah Tangga 900 VA RTM: Rp1.352,00/kWh
- Rumah Tangga 1.300 VA–2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
- Rumah Tangga ≥3.500 VA: Rp1.699,53/kWh
- Bisnis 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
- Bisnis dan Industri ≥200 kVA: Rp1.122,00/kWh
- Industri ≥30.000 kVA: Rp996,74/kWh
PLN menegaskan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi tidak mengalami kenaikan. Sementara itu, tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap berlaku dengan subsidi listrik yang terus diberikan pemerintah selama periode Juli hingga September 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan mempertahankan tarif listrik pada Triwulan III 2026 dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan dan Angin Kencang 4-5 Juli 2026, Sumbar Berstatus Siaga
Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga, dunia usaha memperoleh kepastian biaya operasional, dan sektor industri tetap memiliki daya saing.
PLN bersama Kementerian ESDM juga menyatakan terus berkomitmen menghadirkan layanan kelistrikan yang andal dan optimal bagi seluruh masyarakat selama periode Juli hingga September 2026.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- tarif listrik pln per kwh
- juli 2026
- subsidi
- non subsidi





