JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal uang dalam amplop yang ditinggalkan tersangka dugaan korupsi jual beli jabatan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, dalam audiensi di Kantor Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein menjelaskan, uang dalam amplop itu diduga berasal dari pengumpulan uang oleh bupati terhadap sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing.
"Memang ini menjadi kebutuhan penyidik untuk memperjelas posisi uang, yang sudah ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha kan dari KUD kemudian dikumpulkan oleh bendahara disampaikan oleh staf bupati dan kemudian bupati disampaikan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian" kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Baca juga: KPK: Menhut Raja Juli Mestinya Laporkan Amplop yang Ditinggalkan Bupati Kuansing
Taufik mengatakan perihal amplop ini sedang didalami oleh tim penyidik KPK.
"Nah itu apakah barang bukti uang nanti itu menjadi bagian penting yang akan didalami oleh penyidik ya tentunya kita tunggu hasil penyidikan ke depan," ujarnya.
Menurutnya, KPK saat ini sedang mendalami keterangan dari sisi Bupati Kuansing.
Jika diperlukan keterangan lainnya, KPK juga akan memanggil dan memeriksa pihak lainnya.
Baca juga: KPK Usut Amplop di Pertemuan Bupati Kuansing dan Menhut Raja Juli
"Sementara kan keterangan dari bupati kan baru satu pihak nih. Nah ada pihak-pihak lain yang tadi mungkin menyampaikan apakah nanti itu akan dipanggil atau tidak itu kan kebutuhan dari penyidik. Ini tim penyidik sedang melakukan proses penyidikan dan ini baru awal," jelasnya.
Diketahui, Bupati Kuansing telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan.
Ia juga diduga menerima penerimaan lain terkait pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Baca juga: Menhut Raja Juli Mengaku Sudah Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing, Tak Tahu Isinya