jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Bupati Pati nonaktif Sudewo resmi mengadu ke Dewan Pengawas KPK terkait insiden kericuhan yang terjadi seusai sidang di PN Semarang awal pekan ini.
Mereka menuntut para personel KPK yang terlibat dijatuhi sanksi etik.
BACA JUGA: Sidang Sudewo Ricuh, Pendukung Mengadang Rantis Polisi
"Melalui surat ini, kami menyampaikan pengaduan, keberatan serius, dan permohonan pemeriksaan etik atas dugaan tindakan fisik tidak patut/berlebihan oleh oknum petugas pengawal tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap klien Kami setelah agenda persidangan pembacaan putusan sela pada hari Senin, 29 Juni 2026," tulis Tim Advokat Sudewo dalam surat Pengaduan kepada Dewas KPK, Jumat (3/7).
Dalam surat tersebut, kuasa hukum Sudewo mengungkapkan bahwa kliennya mendapat dorongan keras dari oknum pengawal tahanan yang sedang menggiringnya ke mobil.
BACA JUGA: Sidang Sudewo Diwarnai Ketegangan, Kuasa Hukum Kecam Tindakan Provokatif Oknum Sekuriti
Tindakan tersebut memicu reaksi spontan dari sebagian pendukung yang berada di lokasi karena dinilai membahayakan keselamatan fisik dan
merendahkan martabat Sudewo di hadapan publik.
"Klien kami juga diduga dilarang memberikan pernyataan singkat kepada para pendukungnya dengan alasan terdapat arahan dari Kasatgas. Terhadap hal tersebut, kami memohon agar Dewan Pengawas turut memeriksa dasar, proporsionalitas, dan kepatutan arahan dimaksud, mengingat dalam beberapa kesempatan Klien Kami justru menggunakan pernyataan singkatnya untuk menenangkan pendukung," lanjut Tim Sudewo dalam suratnya.
BACA JUGA: Serukan Pembebasan Sudewo, Warga Pati Kirim Karangan Bunga ke Pengadilan Tipikor
Tim Sudewo menegaskan bahwa hak untuk diperlakukan secara manusiawi dilindungi oleh undang-undang.
Mereka juga menegaskan pengamanan tidak dapat dilakukan dengan cara yang berlebihan, tidak proporsional, atau berpotensi merendahkan martabat Terdakwa.
"Tindakan pengawalan yang diduga berupa dorongan keras atau tindakan fisik yang tidak patut terhadap Klien Kami patut diduga
bertentangan dengan prinsip perlakuan manusiawi, nilai keadilan, profesionalisme, serta larangan bertindak sewenang-wenang sebagaimana diatur dalam Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi," tulis Tim Sudewo.
Atas dasar itu, Tim Advokat Sudewo meminta Dewas KPK melakukan pemeriksaan yang objektif dan transparan terhadap petugas pengawal tahanan yang bertugas Ketika itu.
Mereka juga meminta Dewas memeriksa dasar, kepatutan, dan proporsionalitas larangan terhadap Sudewi untuk menyampaikan pernyataan singkat kepada para pendukungnya setelah persidangan.
Dewas pun diharapkan menjatuhkan sanksi kepada semua pihak yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, kode perilaku, dan/atau prosedur
pengawalan tahanan.
"Pengaduan ini kami ajukan agar peristiwa tersebut diperiksa secara objektif dan akuntabel oleh Dewan Pengawas, sekaligus untuk memastikan agar pengawalan Klien Kami pada persidangan-persidangan berikutnya dilakukan secara proporsional, humanis, tidak provokatif, serta tidak mengurangi hak klien kami dalam mengikuti proses persidangan," pungkas Tim Advokat Sudewo. (dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif




