Grid.ID – Usai viral video yang memperlihatkan seekor tapir (Tapirus indicus) diburu, ditombak, disembelih, dan dipotong-potong oleh sejumlah warga, polisi kini bergerak cepat mencari pembunuh tapir langka di Lampung tersebut.
Identitas pembunuh tapir langka di Lampung kemudian dihimpun polisi berdasarkan wajah beberapa warga yang muncul dalam video viral itu.
Salah satu pria yang diduga pembunuh tapir langka di Lampung itu pun menjadi sorotan. Pasalnya, ia sempat tersenyum dan mengacungkan jari tengah ke arah kamera.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, empat orang telah diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Dari hasil penangkapan di lokasi, kami menemukan sisa tulang dan daging tapir. Sebagian daging itu bahkan sudah dimasak oleh para pelaku, diolah seperti rica-rica," kata Firdaus, Jumat (3/7/2026), dikutip dari Tribun Jakarta.
Selain sisa daging dan tulang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tombak, golok, kulit tapir, serta rekaman video yang memperlihatkan kondisi satwa setelah disembelih.
Firdaus mengatakan identitas dua pelaku yang masih buron telah dikantongi penyidik.
Salah satunya merupakan pria yang terekam dalam video viral mengenakan baju hijau sambil mengacungkan jari tengah ke arah kamera.
"Empat orang sudah kami amankan. Masih ada dua pelaku lain yang sedang kami lakukan pengejaran. Identitas mereka sudah kami kantongi, tetapi belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Ia mengimbau kedua pelaku yang masih dalam pencarian agar segera menyerahkan diri untuk mempermudah proses hukum.
Mengutip dari Kompas.com pada Sabtu (4/7/2026), empat pelaku yang telah diamankan polisi memiliki peran berbeda dalam pembunuhan tapir, yakni:
- Ketut Suwarne (50), warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, bertugas menombak tapir.
- Wayan Supatre (30), warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, bertugas mengejar tapir.
- Tri Suharyanto (45), warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, bertugas menyembelih tapir.
- Made Putra Yasa (43), warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, selaku pemilik golok yang dipakai untuk menyembelih tapir.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ancaman pidana tersebut mengacu pada Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya. (*)
Artikel Asli




