Polisi mengungkapkan tiga dari tujuh orang tersangka dalam kasus penyekapan karyawan percetakan di Jakarta Pusat masih memiliki ikatan saudara. Tiga tersangka yang saling bersaudara yakni MML, AYL dan CML.
"Ada beberapa yang berhubungan. Kalau dilihat dari sini, yaitu saudara MML, saudara AYL, dan saudari CML. Ini tentu masih ada hubungan keluarga. Namun, kepemilikan itu yaitu saudara MML," terang Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Adapun dalam kasus ini, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat pun telah menetapkan tujuh orang tersangka. Ketujuh tersangka tersebut saat ini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
"Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Reynold.
Dari ketujuh tersangka tersebut, lima orang laki-laki dan dua lainnya adalah perempuan, yakni CML dan II. Ketujuh tersangka saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Ketujuh tersangka tersebut yakni: AI, S, AYL, CML yang ditahan pada Sabtu (27/6), serta MML, NHJ, dan II yang ditahan sejak Minggu (28/6).
Dalam perkara tersebut, ketujuh tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dan/atau perampasan kemerdekaan orang dan pemaksaan dan/atau penganiayaan sebagaimana Pasal 482 dan/atau Pasal 466 dan/atau Pasal 471 Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai informasi, ketiga korban disekap selama 21 hari setelah dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp 250 juta. Selama disekap, ketiganya diborgol di kaki dan tidak diberi makan selama tiga hari.
(kuf/mea)





