Grid.ID – Kisruh pasca perceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah masih bergulir. Pihak Sarwendah sempat memberi ultimatum bahwa dirinya bakal membuka suara mengenai beberapa peristiwa yang terjadi selama masa pernikahan mereka.
Menanggapi hal tersebut, pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menyatakan tidak merasa gentar. Menurut Minola, perselisihan atau persoalan masa lalu seharusnya sudah diselesaikan saat proses persidangan cerai berlangsung.
“Sekali lagi saya katakan itu sudah selesai, itu ruangnya adalah pada waktu perceraian,” kata Minola Sebayang melalui Zoom Meeting, Jumat (3/7/2026).
Minola menambahkan bahwa hubungan keduanya saat ini seharusnya mengacu pada kesepakatan pascaceraian yang telah disepakati bersama dan dituangkan dalam Akta 39. Adapun berdasarkan kesepakatan tersebut, Ruben Onsu memiliki hak untuk bertemu dan menghabiskan waktu bersama anak-anaknya.
“Apa pun yang menjadi kelakuan-kelakuan Ruben mereka sepakat kan bahwa sesuai dengan Akta 39 ada hak Ruben untuk berkumpul bersama dengan anaknya,” tegasnya.
Di sisi lain, perebutan hak asuh anak kini tengah menjadi fokus Ruben Onsu. Ia tengah memperjuangkan hak asuh kedua buah hatinya yang saat ini tinggal bersama Sarwendah.
Kendati demikian, Minola menegaskan bahwa apabila kliennya berhasil mendapatkan hak asuh tersebut, Ruben tidak akan membatasi atau menghalangi Sarwendah untuk bertemu dengan anak-anak mereka.
"Kalau misalnya kemudian dimenangkan Ruben akan mengeliminasi melumpuhkan hak ibunya untuk bertemu, berkumpul dengan anaknya? Ya, nggak juga, nggak bisa kan,” ujar Minola Sebayang kepada awak media.
Lebih lanjut, Minola menjelaskan bahwa status pemegang hak asuh secara hukum tidak akan memutus hubungan emosional antara anak dan orang tua yang lain. Hal ini berlaku adil bagi kedua belah pihak.
“Siapa pun yang mendapatkan hak asuh itu tidak akan mengurangi hak orang tua yang lain untuk bisa berkumpul bersama-sama dengan anaknya,” terangnya.
Sebagai informasi, Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan terkait hak asuh anak ke pengadilan pada 30 Juli 2026. Sebelum langkah hukum ini diambil, Ruben sempat mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang diduga dipicu oleh kekhawatiran mengenai keterlibatan anak-anak dalam permasalahan orang dewasa. (*)
Artikel Asli




