Oleh: Samodra Wibawa, FISIPOL UGM; Akademia Noto Negoro
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Negara dapat memiliki konstitusi, birokrasi, aparat keamanan, dan kemampuan memenangi peperangan. Namun, semua itu belum tentu menghasilkan sesuatu yang jauh lebih sulit diperoleh: legitimasi moral.
Lebih dari tiga belas abad lalu, tragedi Karbala—yang menewaskan Husain bin Ali, cucu Nabi Muhammad ﷺ, pada 10 Muharram 61 Hijriah (680 M)—menunjukkan bahwa kemenangan politik tidak sama dengan kemenangan dalam penilaian sejarah. Peristiwa itu menjadi salah satu contoh paling penting tentang bagaimana hubungan antara negara, kekuasaan, dan keadilan dapat meninggalkan jejak yang jauh melampaui zamannya.
Persoalan tersebut tetap relevan hingga kini. Di setiap negara, pertanyaan mengenai siapa yang berhak memerintah tidak pernah berhenti pada aspek hukum semata. Pemerintahan dapat lahir melalui prosedur yang sah dan memiliki seluruh perangkat kekuasaan, tetapi tetap menghadapi krisis apabila kehilangan kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, ada tokoh yang tidak lagi memiliki kekuasaan politik, tetapi terus dikenang karena dipandang mempertahankan prinsip dan integritasnya. Dengan kata lain, legalitas tidak selalu berjalan seiring dengan legitimasi.
Dalam ilmu politik, Max Weber (1978) membedakan antara kekuasaan sebagai kemampuan memaksakan kehendak dan otoritas yang memperoleh pengakuan sebagai sesuatu yang sah. Kekuasaan dapat ditegakkan melalui hukum dan institusi negara, tetapi legitimasi tumbuh dari kepercayaan masyarakat bahwa kekuasaan dijalankan secara adil. Pemikiran Weber ini membantu menjelaskan mengapa suatu pemerintahan dapat tetap dipersoalkan meskipun sah secara formal.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Dilema semacam itu pernah muncul dalam sejarah Islam pada tahun 680 M. Setelah wafatnya Muawiyah bin Abi Sufyan, kepemimpinan beralih kepada putranya, Yazid. Bagi sebagian kalangan, keputusan tersebut merupakan ikhtiar menjaga stabilitas. Namun, sebagian lainnya memandangnya sebagai penyimpangan dari kaidah politik Islam, karena kepemimpinan diwariskan. Sejarawan Julius Wellhausen (1927) menyebut masa ini sebagai transformasi menuju monarki. Dan ini, menurut Wilferd Madelung (1997), merupakan puncak dari persoalan suksesi yang telah muncul sejak wafatnya Nabi Muhammad ﷺ.
Di tengah situasi itulah Husain bin Ali di Makkah menerima banyak surat dari Kufah (Irak) yang memintanya datang dan memimpin. Namun, ketika ia berangkat bersama keluarga dan sejumlah kecil pengikutnya, keadaan di Kufah telah berubah dengan cepat. Pemerintah setempat mengambil langkah-langkah politik yang keras, sehingga orang-orang yang mengundang Husain membatalkan dukungannya. Rombongan Husain akhirnya dihentikan di Karbala dan berhadapan dengan pasukan Umayyah yang jumlahnya jauh lebih besar.
Pertempuran pada Hari Asyura berlangsung singkat. Husain dan sebagian besar pengikutnya gugur. Ancaman terhadap pemerintahan, dalam perspektif negara (penguasa), berhasil diatasi dan stabilitas tetap terjaga. Akan tetapi, sejarah ternyata mempersoalkan lebih dari sekedar kemenangan militer.
Nama Husain yang syahid berkembang menjadi simbol keberanian moral dan keteguhan memegang prinsip. Karbala menjadi peristiwa yang terus memunculkan perdebatan mengenai legitimasi kekuasaan. Sejarawan Hugh N. Kennedy (2004) menilai Karbala sebagai salah satu titik balik yang membentuk perkembangan politik dan keagamaan Islam selama berabad-abad. Jadi kemenangan militer tidak bisa mengakhiri perdebatan mengenai keadilan dan kepemimpinan.
Pandangan serupa dapat ditemukan dalam pemikiran sosiolog, sejarawan dan ulama Ibnu Khaldun. Dalam Muqaddimah (779) ia menjelaskan bahwa keberlangsungan sebuah negara tidak hanya ditopang oleh kekuatan militer, tetapi juga oleh solidaritas sosial, rasa keadilan, dan penerimaan masyarakat terhadap penguasanya. Ketika legitimasi melemah, fondasi sebuah pemerintahan perlahan ikut rapuh meskipun secara lahiriah tampak kuat.
Tentu saja, negara modern berbeda dengan dunia abad ketujuh. Kini terdapat konstitusi, pemilu, lembaga perwakilan, peradilan yang independen, dan mekanisme pergantian kekuasaan yang jauh lebih berkembang. Namun, satu pelajaran tampaknya tetap sama: stabilitas yang bertahan lama tidak hanya membutuhkan legalitas, tetapi juga legitimasi. Pemerintah memerlukan kewenangan hukum untuk bertindak, tetapi juga membutuhkan kepercayaan publik agar kewenangan itu diterima sebagai sesuatu yang adil.
Itulah sebabnya Karbala tidak pernah benar-benar menjadi masa lalu. Dinasti Umayyah sendiri telah lama runtuh, tetapi peristiwa di padang tandus itu terus dikenang sebagai pengingat bahwa sejarah tidak hanya mencatat siapa yang memegang kekuasaan, melainkan juga bagaimana kekuasaan itu dijalankan. Penguasa dapat saja dengan mudah memenangkan peperangan. Namun, hanya keadilan dan legitimasi moral yang mampu memenangkan ingatan sejarah.




