JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menetapkan status tanggap darurat kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
"Mengenai status kedaruratan, sesuai aturan yang berlaku, Surat Keputusan (SK) Bupati menetapkan status darurat selama 14 hari," ucap Bupati Kabupaten Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid ketika meninjau TPA Jatiwaringin, Sabtu (4/7/2026).
Status tanggap darurat itu sudah ditetapkan sejak Rabu (1/7/2026) atau dua hari kebakaran TPA Jatiwaringin.
Baca juga: Sudah Lima Hari, Apa Penyebab Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Padam?
Apabila dalam waktu 14 hari proses pemadaman api belum juga rampung, maka status tanggap darurat kebakaran TPA Jatiwaringi akan diperpanjang.
Sebab, proses pemadaman masih terus dilakukan hingga hari ini, meski sudah memasuki hari kelima.
Berbagai metode pemadaman terus dilakukan, mulai dari menggunakan helikopter water bombing jenis MI-8AMT milik BNPB, serta pemadaman manual menggunakan selang air.
Baca juga: Hari Kelima Kebakaran TPA Jatiwaringin, Helikopter BNPB Terus Lakukan Water Bombing
Tak hanya itu, rencananya proses pemadaman juga akan menggunakan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) atau hujan buatan menggunakan garam.
Namun, proses pemadaman menggunakan TMC belum bisa dilakukan karena cuaca di sekitar TPA Jatiwaringin belum berawan.
Berdasarkan prediksi BMKG, cuaca sekitar TPA Jatiwaringin akan hujan ringan pada esok hari.
Baca juga: Bara Api Masih Menyala 30 Meter di Bawah TPA Jatiwaringin, Wamen LHK Ingatkan Risiko Ledakan
Dengan berbagai metode tersebut diharapkan, kebakaran di TPA Jatiwaringin bisa segera padam.
"Namun dengan bantuan semua pihak dan arahan dari pak Wamen, kami berharap ini bisa selesai lebih cepat," tutur dia.
Apabila proses pemadaman selesai kurang dari 14 hari, maka status tanggap darurat tersebut akan dicabut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang