Jakarta: PT PLN (Persero) memastikan pasokan listrik tetap andal dan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus terjaga setelah pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik pada triwulan III 2026 atau periode Juli–September tetap, tanpa kenaikan.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan perseroan siap menjalankan kebijakan pemerintah sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap optimal untuk mendukung aktivitas masyarakat dan perekonomian nasional.
"PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik," ucap Darmawan dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu, 4 Juli 2026.
Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil.
Baca juga: Tarif Listrik Triwulan III-2026 Tetap, Cek Daftar Pelanggan yang Berlaku
(Ilustrasi. Foto: Shutterstock)
Penyesuaian tarif mengacu pada parameter ekonomi
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro.
Keempat indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi periode Februari–April 2026, yaitu:
- Kurs sebesar Rp16.959,32 per dolar AS.
- ICP sebesar USD96,12 per barel.
- Inflasi sebesar 0,21 persen.
- HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meski berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kebijakan tarif listrik tetap berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi serta 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok pelanggan bersubsidi tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, pelaku usaha kecil, industri kecil, serta UMKM.




