jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap informasi awal mengenai asal-usul uang dalam amplop yang dibawa Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby saat bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan.
"Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha, dari KUD, kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian oleh bupati dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7) dini hari.
BACA JUGA: Bupati Langkat Terkena OTT KPK, Bukan Hanya soal Jabatan Kepsek SD dan SMP
Namun, Taufik mengatakan informasi tersebut sejauh ini baru diperoleh dari keterangan Suhardiman yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara keterangan dari bupati. Baru satu pihak," katanya.
BACA JUGA: Respons KPK soal Menhut Raja Juli Dapat Amplop dari Bupati Kuansing Sebelum OTT
Karena itu, KPK masih akan mendalami keterangan tersebut melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti lainnya.
Terkait kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Taufik mengatakan hal itu sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan. "Tentunya kami akan melakukan pemanggilan, tetapi ini murni kebutuhan penyidikan, bukan karena ada konferensi pers dari pihak lain," katanya.
BACA JUGA: Rentetan Kepala Daerah Kena OTT, Legislator: Menunjukkan Lemahnya Pencegahan dari KPK
Dia menegaskan penyidik mendasarkan setiap langkah pada fakta yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, dokumen hasil penggeledahan, maupun barang bukti lainnya.
"Kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Dalam konferensi pers pada Kamis (2/7), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan Suhardiman meninggalkan sebuah amplop saat audiensi pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, ia baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan dan langsung memerintahkan ajudannya mengembalikannya tanpa membuka isi amplop. Raja Juli menyebut amplop itu akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal ajudan. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum LOGIS 08 Dukung Danantara Gandeng KPK untuk Bersih-Bersih Proyek Hilirisasi BUMN
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




