Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Oknum Bupati di Jambi Ikut Dilaporkan Pengusaha

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam dokumen perusahaan yang menyeret seorang oknum bupati di Provinsi Jambi. Laporan tersebut diajukan oleh seorang pengusaha berinisial IS dan kini telah diterima secara resmi oleh kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :
Alphard Hantam Belakang Truk Trailer di Tol Dalam Kota, Polisi Ungkap Dipicu Kepulan Asap hingga Sopir Truk Kabur
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online 1XBET, Pengendali hingga Admin Website Jadi Tersangka

"Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana tercantum dalam LP/B/4848/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu, 4 Juli 2026.

Laporan itu dibuat pada Jumat, 3 Juli 2026, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Menurut Budi, substansi laporan berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan yang tercantum dalam dokumen perusahaan.

"Adapun laporan dimaksud berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen perusahaan," ujarnya.

Masih Tahap Penyelidikan

Polda Metro Jaya memastikan perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Seluruh laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Saat ini laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Budi.

Kepolisian belum menyampaikan lebih jauh mengenai perkembangan penyelidikan maupun pihak-pihak yang akan dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Pengusaha Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Perusahaan

Sebelumnya, seorang pengusaha berinisial IS mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat, 3 Juli 2026, untuk melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga berkaitan dengan proses peralihan kepemilikan saham perusahaan miliknya.

Laporan tersebut telah diregistrasi dengan nomor polisi LP/B/4848/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Juli 2026 pukul 18.30 WIB.

Dalam laporan tersebut, terdapat dua pihak yang turut dilaporkan, yakni berinisial DS dan AS. Salah satu pihak yang dilaporkan disebut merupakan oknum bupati di salah satu kabupaten di Provinsi Jambi.

Kuasa hukum pelapor, Guy Rangga Boro, mengatakan pihaknya mendampingi kliennya untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan serta dugaan pencantuman keterangan palsu dalam dokumen akta otentik.

Baca Juga :
Tertunda Beberapa Kali, Awkarin Akhirnya Ikut Diperiksa di Kasus Penipuan Hanania Travel
Nasib Sidang Praperadilan Roy Suryo Terkait Penggeledahan dan Penangkapan Diputuskan 7 Juli
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penggeledahan Tidak Sah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Waka Komisi IV DPR Desak Kemenhut Usut Pembunuhan Tapir di Lampung
• 10 jam laludetik.com
thumb
Iran Resmi Mulai Prosesi Pemakaman Khamenei, Akan Berlangsung 6 Hari
• 8 jam laludetik.com
thumb
BI Bidik Transaksi Jakarta Kreatif Festival Tembus Rp 40 M
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Ojol Belum Rasakan Dampak Komisi 8%, Garda Telusuri Dugaan Rekayasa Tarif
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
VinFast VF MPV 7 Vs BYD M6 DM, Mana MPV Elektrifikasi yang Lebih Value for Money?
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.