KPK Nilai Menhut Raja Juli Seharusnya Lapor Amplop Gratifikasi

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni semestinya melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby kepada lembaga antirasuah.

"Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers yang selesai, Sabtu dini hari, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

BACA JUGA: KPK: Uang Amplop untuk Menhut dari Sisa Hasil Usaha KUD

Menurut Taufik, kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

BACA JUGA: Bupati Langkat Terkena OTT KPK, Bukan Hanya soal Jabatan Kepsek SD dan SMP

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Menanggapi perkara tersebut, Raja Juli pada Kamis (2/7) menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, bupati tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map. Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

BACA JUGA: Respons KPK soal Menhut Raja Juli Dapat Amplop dari Bupati Kuansing Sebelum OTT

Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya. Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum LOGIS 08 Dukung Danantara Gandeng KPK untuk Bersih-Bersih Proyek Hilirisasi BUMN


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
48,9 Persen Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Gunung Ibu Meletus Pagi Ini, Kolom Abu Capai 400 Meter dari Puncak
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Profil dan Sepak Terjang David Nascimento, Eks Asisten Louis van Gaal yang Kini jadi Pelatih Timnas Indonesia U-17
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Rumah Pengacara di Jaktim Dilempar Molotov, Pelaku Diburu Polisi
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Serahkan Kesimpulan, Kubu Roy Suryo Yakin Menang Praperadilan
• 17 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.