JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), yang diduga sebagai penyuap Bupati Langkat Syah Afandin, tidak ikut dibawa ke Gedung KPK di Jakarta usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa hari lalu.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, YQB tidak dibawa ke Jakarta karena terkendala proses di lapangan.
Baca Juga :
Kronologi OTT Bupati Langkat, Endus Pergerakan KPK hingga Temuan Uang di Jok Mobil
"Ada swasta yang tidak dibawa. Itu memang karena ada kendala. Ini karena kendala di daerah," kata Taufik, Sabtu (4/7/2026).
Baca Juga :
KPK Bongkar Upeti Bupati Langkat, Puluhan Proyek hingga Seragam Sekolah Jadi Bancakan




