JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan menyampaikan klarifikasi terkait tudingan penyusup di sidang Praperadilan Roy Suryo.
Klarifikasi itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/7/2026).
Menurutnya, tim hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terdiri dari Tim Hukum Merah Putih (THMP), Peradi Bersatu, dan beberapa lembaga hukum yang dimiliki oleh para relawan Jokowi.
Ade selaku Sekjen Peradi Bersatu menjelaskan kehadiran mereka di sidang Roy Suryo dilandasi adanya penyebutan nama pelapor dalam dokumen praperadilan.
Hal itu membuat pihaknya punya kepentingan untuk memberikan penjelasan di hadapan hakim.
"Hari ini kita mau menanggapi terkhusus untuk persoalan di mana ada penyusup. Dikatakan ada penyusup. Nah, ini kan artinya ini adalah ungkapan merendahkan martabat penegakan hukum. Hal ini tentunya akan segera diklarifikasi dan disampaikan langsung oleh Pak Suhadi," ujarnya.
Baca Juga: Ade Darmawan Cs Minta Roy Suryo Kembali Ditahan, Bakal Surati MA
Advokat sekaligus koodinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi dalam kesempatan sama membantah tuduhan menyusup di persidangan Roy Suryo.
"Saya di sini salah satunya hendak mengklarifikasi berkaitan dengan tuduhan saya menyusup praperadilannya Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini perlu penjelasan karena saya tidak melakukan tindakan konyol seperti itu," katanya.
Ia mengklaim ada alasan atau dasar yang membuat dirinya mengajukan interupsi di persidangan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- peradi bersatu
- ade darmawan
- suhadi
- roy suryo
- praperadilan
- kasus ijazah jokowi





