Jenderal Polisi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Istana: Hukum Tak Pandang Bulu!

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jenderal Polisi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Istana: Hukum Tak Pandang Bulu!Nasional | okezone | Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:35Dengarkan Berita

JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Muhammad Qodari, menegaskan proses hukum terhadap Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), harus berjalan tanpa pandang bulu.

Menurut Qodari, penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung. Ia menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kalau bicara aspek hukum, tentu semua harus kembali kepada aparat penegak hukum, dan yang sedang memproses sekarang adalah Kejaksaan. Seperti yang dikatakan Bapak Presiden, hukum sekarang ditegakkan tanpa pandang bulu, apa pun latar belakangnya," kata Qodari saat ditemui di Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026).

Qodari mengatakan, penegakan hukum tidak didasarkan pada latar belakang profesi seseorang, melainkan pada dugaan perbuatan yang dilakukan saat menjalankan tugas.

Baca Juga:Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

"Jadi, sebetulnya siapa pun dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan posisi dan jabatan yang sedang ditempati. Jadi bukan karena latar belakangnya polisi atau nonpolisi, tetapi karena persoalan yang terjadi saat beliau sedang ditugaskan di tempat terjadinya kasus tersebut, yakni di BGN," lanjutnya.

 

Ia pun meminta publik menunggu proses hukum yang sedang berjalan hingga tuntas.

"Intinya kita lihat saja proses yang akan berkembang ke depan dan akan diproses sebagaimana mestinya," tutup Qodari.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan Brigjen LMI sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan wadah makanan (ompreng) untuk program MBG pada Kamis (2/7/2026).

Brigjen LMI yang masih berstatus sebagai polisi aktif diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan untuk memasok wadah makanan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam perkara tersebut, penyidik menduga LMI telah menentukan harga penjualan yang di dalamnya terdapat bagian keuntungan untuk dirinya sebagai syarat agar perusahaan tersebut memperoleh persetujuan.

Baca Juga:Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

"Harga sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Jadi, dalam harga tersebut sudah termasuk bagian untuk saudara LMI agar perusahaan tersebut di-approve atau disetujui," ujar Syarief.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Hari Kebakaran TPA Jatiwaringin Tak Kunjung Padam, 30 Ahli Kebakaran Gambut Didatangkan
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Kemen PPPA Dorong 79 Juta Anak Bersuara Hadapi Krisis Iklim
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Gaun Pengantin Taylor Swift Dirancang Khusus, Seberapa Mewah dan Mahalnya?
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
DKI Jakarta Sumbang 38 Persen Transaksi QRIS Nasional, 153 Pasar Sudah Gunakan Pembayaran Digital
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Semen Padang FC Rombak Besar-besaran Skuad! Borong 22 Pemain Baru demi Tiket Promosi ke Super League
• 7 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.