JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengungkap langkah yang akan dilakukan pihaknya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo.
Menurutnya, Peradi Bersatu bersama tim hukum Merah Putih bersepakat akan bersurat secara terbuka dan fisik kepada Mahkamah Agung (MA).
Surat itu rencananya akan dikirim ke MA setelah adanya putusan praperadilan Roy Suryo.
Ade mengungkapkan, surat yang akan dikirim pihaknya berisi pengajuan perhatian hukum dan tinjauan kembali status penahanan Roy Suryo sebagai residivis.
"Kalau ada prapid (praperadilan) lagi yang akan dilaksanakan oleh tim Roy Suryo, otomatis harus segera dimasukkan ke dalam tahanan," katanya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Baca Juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Jokowi Harus Hadir di Sidang untuk Jelaskan Tuduhannya
Sekjen Peradi Bersatu itu berpendapat, pengajuan praperadilan kembali oleh Roy Suryo merupakan praktik penyalahgunaan hukum.
Meskipun tidak ada aturan khusus soal batas pengajuan praperadilan seseorang, tetapi pihaknya menilai langkah yang dilakukan Roy Suryo itu tidak prosedural dan bisa menjadi contoh buruk penegakan hukum di Indonesia.
Diberitakan KompasTV, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Kami sudah mengajukan lagi permohonan praperadilan yang baru untuk menguji setidak-tidaknya penetapan tersangka Pasal 32 Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji di PN Jaksel, Jumat (3/7).
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- jokowi
- sekjen peradi bersatu
- ade darmawan
- ma
- penahanan





