JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Padahal, gugatan sebelumnya terkait penangkapan dan penggeledahan baru akan disampaikan putusannya pada Selasa (7/7/2026) di pengadilan yang sama.
Sementara gugatan baru mengambil objek perkara sah tidaknya upaya paksa penetapan tersangka.
Gugatan ini teregistrasi dalam nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan pada Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Pengacara Sebut Penangkapan Roy Suryo Cacat Formil, Polda Metro: Itu Persepsi Mereka
Kuasa hukumnya, Ghafur Sangadji, mengatakan, gugatan ini bertujuan untuk menguji Pasal 32 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami sudah mengajukan praperadilan yang baru. Kami menguji Pasal 32 UU ITE. Apakah penetapan tersangka tersebut sah atau tidak dengan bukti2 permulaan yang cukup," kata Ghafur saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (4/7/2026).
Ghafur mengungkapkan, gugatan ini dibuat setelah melihat surat dakwaan Tifauzia Tyassuma yang sudah lebih dulu masuk ke sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Jaksa Pertanyakan Dasar Hukum Permintaan Roy Suryo agar Berkas Perkara Tak Dilimpahkan
"Karena kami membaca dakwaan bu Tifa peristiwa manipulasi dokumen elektronik itu lemah, makanya kami uji di praperadilan," ujar dia.
Sebelumnya, Ghafur juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun langkah hukum lanjutan.
Menurut dia, permohonan gugatan praperadilan yang baru ini sebagai strategi tim kuasa hukum.
Ghafur menegaskan bahwa permohonan praperadilan ini juga menjadi hak mereka.
Baca juga: Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Dokter Tifa: Untuk Support Sahabat Saya...
“Seperti misalnya bu Tifa enggak mau praperadilan, ya wajar, enggak ada masalah. Itu haknya beliau dengan kuasa hukumnya, strategi mereka. Tapi kami punya strategi yang lain juga sepanjang strategi kami itu sesuai dengan aturan hukum,” kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Sama halnya dengan Ghafur, Abrianto juga percaya bahwa langkah tersebut sudah menjadi hak Roy sebagai warga negara Indonesia.
“Kalau itu kan hak, ya. Hak setiap warga negara yang berhubungan dengan hukum silakan untuk mengajukan. Nanti tinggal keputusan dari pengadilan apakah mau menerima atau tidak. Karena kalau dilakukan berterus-terusan dengan obyek yang sama kan itu ada ketentuannya,” tuturnya Abrianto ditemui terpisah.
Baca juga: Sopir Pribadi Ngaku Tak Ada Barang yang Disita Saat Penangkapan Roy Suryo
Nantinya, jika pun ada gugatan praperadilan lainnya yang diajukan Roy, Polda Metro Jaya siap hadir untuk melawan gugatan tersebut.





