Spekulasi mengenai kemungkinan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mulai bermunculan usai vonis 10 tahun penjara dijatuhkan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Isu tersebut mencuat setelah Presiden Prabowo sebelumnya memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Menanggapi kabar yang beredar, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hingga kini pemerintah sama sekali belum membahas ataupun menerima usulan terkait pemberian amnesti kepada Nadiem.
"Belum ada pembicaraan ataupun usulan sama sekali. Kalau amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu kan sepenuhnya adalah hak yang ada pada Presiden," kata Yusril, dikutip dari Antara.
Yusril menjelaskan, saat ini pemerintah memilih menghormati proses hukum yang masih berlangsung. Menurutnya, perkara Nadiem belum berkekuatan hukum tetap karena setelah putusan pengadilan tingkat pertama, terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum, termasuk banding.
Baca Juga: Jokowi Drama! PDIP: Dia Melakukan Semua Cara untuk Memelihara Dinastinya
Karena itu, ia menilai terlalu dini jika muncul pembahasan mengenai kemungkinan pemberian amnesti.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga menyinggung jalannya persidangan yang telah memberikan ruang yang sama bagi jaksa maupun tim kuasa hukum Nadiem untuk menghadirkan alat bukti dan saksi di hadapan majelis hakim.
"Dari pihak kejaksaan tidak begitu banyak berupaya membangun opini. Sementara dari pihak Pak Nadiem melalui media sosial atau media massa banyak sekali opini yang dibentuk," ujar Yusril.
Ia menegaskan seluruh proses pembuktian telah berlangsung di ruang sidang sehingga pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Nadiem Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Tak hanya pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dengan subsider lima tahun penjara apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.





