REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seluruh fraksi di DPRD Jawa Barat resmi memberikan lampu hijau alias setuju untuk melanjutkan usulan pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda. Pemberian izin itu akan masuk ke tahapan legislasi berikutnya.
Keputusan krusial dalam rangka menjaga identitas ini akhirnya mendapat respons paling konkret dari parlemen daerah setelah disepakati dalam audiensi antara Komisi I DPRD Jabar dengan sejumlah akademisi, budayawan, dan sejarawan Sunda di Ruang Komisi I, Bandung, Kamis, setelah sempat meredup pada tahun 2013, 2015, dan 2020. "Fraksi, Demokrat, PKB, PKS, PAN, PDIP, Golkar, PPP, menyatakan setuju ke tahapan legislasi berikutnya, untuk pergantian nama Provinsi Jawa Barat. Kalau Gerinda dan Nasdem tadi sudah menyampaikan ikut saja," ujar Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati, setelah memimpin pertemuan tersebut.
Rahmat menjelaskan, usulan perubahan nama provinsi ini sebenarnya telah dibahas dalam beberapa kali pertemuan. Namun, baru pada kesempatan ini seluruh perwakilan fraksi hadir secara lengkap dan resmi menyampaikan sikap politiknya.
"Jadi, tim pengusul menyampaikan ini, ini sudah ketiga kali. Tapi dihadiri lengkap utusan perwakilan fraksi-fraksi baru hari ini," katanya menambahkan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Langkah strategis pasca-persetujuan ini akan bergantung pada penyempurnaan naskah akademik dan keputusan pimpinan dewan, apakah akan digodok melalui Panitia Khusus (Pansus) atau dikaji secara komisioner di internal Komisi I. Rahmat juga mengingatkan regulasi penyesuaian nama ini nantinya wajib mengantongi persetujuan akhir dari pemerintah pusat.
"Tadi kan sudah disampaikan juga komentar dari Biro Pemotda (Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jabar) tahapan seperti apa, dari Biro Hukum seperti apa, karena ujungnya ini harus menjadi persetujuan pemerintah pusat," ucap Rahmat.
Menariknya, sorotan DPRD tidak hanya mandek pada nama provinsi. Legislatif juga mendorong penguatan identitas lokal pada penamaan kawasan perumahan, tempat wisata, gedung, hingga penomoran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) agar tidak sekadar menggunakan arah mata angin, melainkan menyerap nama khas lokal.
"Termasuk calon Daerah Otonomi Baru jangan Barat, Timur, Utara, Selatan. Kira-kira mencerminkan nama Sunda, jangan cuma Cirebon Barat, Indramayu Barat, Cirebon Timur, Sukabumi Utara, tapi ada nama khas lokal," tutur Rahmat, seraya menambahkan payung hukumnya bisa berupa Perda atau Peraturan Gubernur.