JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menegaskan, proses hukum terhadap dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan tanpa pandang bulu.
Pernyataan tersebut disampaikannya terkait penetapan anggota polisi aktif sebagai tersangka dalam perkara tersebut, serta dugaan keterlibatan prajurit TNI.
"Seperti dikatakan oleh Bapak Presiden bahwa hukum sekarang ditegakkan tanpa pandang bulu apa pun latar belakangnya," kata Qodari dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).
Baca Juga: Kemhan Klarifikasi Foto Letjen TNI Tri Budi Utomo Dicantumkan dalam Kabar Kasus Tata Kelola MBG
Menurut dia, penegakan hukum tidak didasarkan pada latar belakang profesi seseorang, melainkan pada dugaan perbuatan yang dilakukan saat menjalankan tugas.
"Jadi, bukan karena latar belakangnya polisi, bukan karena latar belakangnya nonpolisi, tetapi karena memang masalah-masalah yang terjadi di saat beliau sedang ditugaskan di tempat yang di mana kasus itu terjadi, yaitu BGN," ujarnya dilansir dari Antara.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru pada kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, yakni anggota Polri aktif berinisial LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).
“Pada beberapa waktu yang lalu, beberapa hari yang lalu kami menetapkan satu orang tersangka lagi ya, yaitu saudara LMI,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (2/7/2026).
“Ini menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujarnya.
Dengan tersangka baru yang ditetapkan Kamis (2/7/2026), maka jumlah total tersangka kasus tersebut mencapai tujuh orang.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kasus korupsi mbg
- Kepala Bakom Muhammad Qodari
- penegakkan hukum kasus mbg
- polri
- tni





