JAKARTA, KOMPAS.com - Ada momen menarik di sela-sela acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 Hijriah/2026 di Lapangan Makodau I, Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (4/7/2026).
Sebab, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang sempat lupa menyebut nama Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy saat menyampaikan sambutan.
Mulanya, Marwan berdiri didampingi Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Muhadjir Effendy.
Baca juga: Menhaj: Angka Kematian Jemaah Haji Turun, tetapi Masih Terlalu Tinggi
Ia membuka pidatonya dengan salam, kemudian menyapa para tamu undangan satu per satu.
“Yang saya hormati dan banggakan Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Wakil Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, seluruh hadirin hadirat yang saya muliakan yang tidak bisa saya sebut satu persatu,” ucap Marwan.
Mendengar hal tersebut, Dahnil yang berdiri di samping kiri Marwan langsung menyoleknya.
Dia pun langsung terkejut sambil tertawa kecil.
Baca juga: Biaya Haji 2027 Diprediksi Naik, Pelemahan Rupiah hingga Kenaikan Avtur Jadi Penyebab
“Weh, Yang saya banggakan, hormati, sering dan sudah lama berdiskusi, Penasihat Presiden Bidang Haji, Profesor Muhadjir Effendy,” imbuh Marwan.
Muhadjir langsung mengatupkan kedua tangan di depan dada dan sedikit membungkukkan badan sebagai tanda salam kepada peserta Rakernas Evaluasi Haji 2026.
Usulan pemeriksaan kesehatan lebih awalDalam kesempatan ini, Marwan mengusulkan agar pemeriksaan istitha'ah kesehatan calon jemaah haji dilakukan satu tahun sebelum keberangkatan.
"Ke depan, penetapan istithaah kesehatan sebaiknya dilakukan satu tahun menjelang keberangkatan,” kata Marwan.
Baca juga: Menhaj Akui Layanan Haji 2026 di Mina Jadi Titik Terlemah, Minta Dievaluasi Total
Menurut dia, langkah tersebut akan memberi waktu bagi calon jemaah untuk memperbaiki kondisi kesehatan sebelum ditetapkan layak berangkat.
Ia menilai pelaksanaan istithaah kesehatan yang dilakukan lebih awal dapat mengurangi persoalan calon jemaah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan menjelang keberangkatan.
Menurut Marwan, jika setelah diberikan waktu memperbaiki kondisi kesehatan calon jemaah tetap tidak memenuhi syarat istithaah, maka keputusan tidak diberangkatkan harus diterima karena merupakan ketentuan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Baca juga: Rakernas Evaluasi Haji 2026, Menhaj Minta Seluruh Kekurangan Diungkap
Selain membahas istithaah kesehatan, DPR juga akan mengevaluasi berbagai aspek lain, termasuk pelayanan jemaah di Arab Saudi, bersama Kementerian Haji dan Umrah sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan haji pada musim berikutnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




