REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Guru Besar Universitas Padjadjaran sekaligus tim pengkaji pengusul penggantian nama Provinsi Jawa Barat, Ganjar Kurnia, mengatakan, perubahan nama Jabar ke Tatar Sunda memiliki nilai historis, sosiologis, kultural, dan psikologis yang mendalam. Semua itu menurut dia, untuk menyelamatkan identitas Sunda yang kian terpinggirkan oleh pendekatan administrasi.
Ganjar menjelaskan, berdasarkan catatan sejarah, wilayah Tatar Sunda dahulu membentang luas mulai dari Banten, Jakarta, hingga Cipamali (daerah Tegal) di perbatasan Jawa Tengah.
"Dulu Jakarta itu masuk ke wilayah Sunda secara administratif. Banten juga itu adalah wilayah Sunda, dan sejarah menunjukkan bahwa Tatar Sunda itu mulai dari Banten sampai Cipamali bagian dari Jawa Tengah," kata Ganjar.
Ganjar menepis kekhawatiran mengenai kerumitan administrasi atau potensi daerah lain memisahkan diri. Ia mencontohkan kesuksesan perubahan nama Ujung Pandang menjadi Makassar sebagai hal yang lumrah secara birokrasi.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Ah itu kan turunannya. Urusan administrasi, kop surat, cap dan sebagainya itu mah biasa-biasa saja. Katanya tadi hampir semua fraksi mendukung. Kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan-tahapan berikutnya, termasuk pengkajian lagi," ujarnya.
Meski mengakui perubahan nama bukan jaminan instan bagi kesejahteraan ekonomi, Ganjar menekankan pentingnya pembentukan etos kerja baru melalui identitas tersebut. "Hipotesis yang berubah nama menjadi Sunda itu tidak serta-merta juga menjadi sejahtera. Tapi kalau berubah menjadi nama Sunda itu kan ada etos, ada semangat, ada keinginan bahwa saya orang Sunda harus lebih baik dari yang lain," ucapnya.
Adapun Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan telah menerima, mengkaji, dan menelaah naskah akademik usulan pergantian nama ini berdasarkan landasan filosofis, sosiologis, ekonomi, hingga yuridis. Saat ini, Pemprov Jabar tengah menunggu arahan pimpinan daerah untuk menentukan langkah birokrasi selanjutnya sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Tentu tahapan tersebut tidak langsung dari pemerintahan, tapi ada lagi dari Komisi I tentunya, persetujuan dulu seperti halnya untuk pengusulan DOB," kata Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Barat Faisal di lokasi yang sama.