Pantau - Komisi X DPR RI mengkaji konsep Statistik Resmi Negara (SRN) sebagai salah satu substansi utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik guna memperbarui sistem statistik nasional agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan praktik internasasional.
Konsep SRN Jadi Fokus PembahasanWakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan konsep SRN perlu diakomodasi karena belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
“Panja juga menyepakati pentingnya mengkaji secara mendalam konsep Statistik Resmi Negara dan non-Statistik Resmi Negara sebagai salah satu substansi utama dalam pembaruan sistem statistik nasional. Di Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 hal ini belum dibahas. Sesuai perkembangan zaman dan mengadaptasi praktik di negara-negara lain, perlu kiranya kita membahas SRN dan non-SRN ini,” ujarnya saat memimpin Kunjungan Kerja Panitia Kerja RUU Statistik Komisi X DPR RI di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (3/7).
Ia menjelaskan pembahasan RUU Statistik dilakukan bersama pemerintah melalui pembahasan arah kebijakan, klaster isu strategis, dan daftar inventarisasi masalah (DIM), sekaligus menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan di daerah.
Tampung Masukan Penguatan KelembagaanMenurut Lalu, Sulawesi Selatan dipilih sebagai lokasi kunjungan karena merupakan pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia Timur dengan kebutuhan statistik sektoral yang semakin besar.
Ia menambahkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2024 menunjukkan Sulawesi Selatan masih berpredikat “Baik”, namun penguatan tata kelola, koordinasi kelembagaan, integrasi data, dan pemanfaatan statistik masih diperlukan.
“Apakah kelembagaannya hari ini tetap BPS, atau Bapak-Ibu lebih nyaman menjadi kementerian, atau berada di bawah Bappenas lagi, nah ini kita mau tahu. Kami tentu berharap masukan yang Bapak-Ibu berikan nanti akan menjadi tambahan pertimbangan bagi kami dalam menyusun RUU Statistik yang baru ini,” ungkapnya.
Lalu juga menyampaikan DPR tengah membahas RUU Satu Data Indonesia sehingga diperlukan batasan yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan dengan RUU Statistik.
“Suasana di DPR hari ini memang sedang mengejar penyelesaian pembahasan. Komisi X juga mencari telaah supaya RUU ini bisa tuntas sebelum November 2026,” katanya.




