Kementerian Pariwisata dan DJKI Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual untuk Dukung Pariwisata Nasional

pantau.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk memperkuat pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual dalam mendukung pengembangan sektor pariwisata nasional.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Sekretaris Kementerian Pariwisata Bayu Aji dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar di Graha Pengayoman, Jakarta, pada Kamis, 2 Juli 2026.

Perkuat Pelindungan Indikasi Geografis

Mewakili Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Bayu Aji mengatakan kerja sama tersebut menjadi pijakan penting bagi kedua institusi untuk memperkuat pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, termasuk pelindungan indikasi geografis di sektor pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami ingin nilai tambah dari produk-produk khas daerah benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat dan pelaku usaha di destinasi wisata, bukan justru diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak berhak." ujar Bayu Aji.

Melalui perjanjian tersebut, DJKI Kementerian Hukum akan memberikan fasilitasi, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada Kementerian Pariwisata dalam proses pelindungan indikasi geografis terhadap berbagai produk unggulan di kawasan pariwisata yang memiliki karakteristik dan keunikan daerah.

Di sisi lain, Kementerian Pariwisata akan menyediakan data dan informasi mengenai potensi sektor pariwisata yang dapat didaftarkan sebagai indikasi geografis serta mengintegrasikan upaya pelindungan kekayaan intelektual ke dalam pengembangan destinasi dan produk wisata.

Dorong Daya Saing Produk Lokal

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat identitas destinasi wisata, meningkatkan nilai tambah produk lokal, memperluas peluang ekonomi masyarakat, menjaga keaslian dan reputasi produk unggulan daerah, serta meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional.

Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan pelaksanaannya akan dievaluasi setiap tahun oleh kedua belah pihak untuk memastikan implementasi berjalan efektif serta memberikan manfaat yang optimal.

Bayu Aji berharap sinergi antara Kementerian Pariwisata dan DJKI Kementerian Hukum menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan kunjungan wisatawan, tetapi juga pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pelindungan aset intelektual daerah.

"Kami berharap kerja sama ini menjadi langkah berkelanjutan sehingga semakin banyak produk khas destinasi wisata Indonesia yang memperoleh pelindungan hukum yang kuat, sekaligus semakin berdaya saing di pasar domestik maupun internasional." ungkap Bayu Aji.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
4 Pembunuh Tapir Langka di Lampung Ditangkap, Ini Tampangnya
• 15 jam laluokezone.com
thumb
7 Fakta Menarik Argentina Singkirkan Cape Verde: Messi Lampaui Pele dan Mbappe
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Komisi VIII Minta Pengetatan Syarat Kesehatan Haji Tahun Depan Diterapkan Serius
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Wow! Survei Ungkap 74,2% Masyarakat Percaya pada Pemerintahan Prabowo
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Selain Pemain Super League, Timnas Indonesia Juga Bakal Andalkan Eks Diaspora dari Persib hingga Persija untuk Piala AFF 2026
• 13 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.