BKN: Anggaran Pemda Cekak, Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Diperpanjang

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan pemda yang anggaran cekak, tidak diwajibkan mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK setelah masa kontrak setahun selesai.

"Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sudah bisa dilakukan setelah masa kontrak satu tahun," kata Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah kepada JPNN, Jumat (3/7/2026).

BACA JUGA: BKN: PermenPANRB 9 Tahun 2026 Jadi Payung Hukum Pengangkatan P3K PW menjadi PPPK

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PermenPANRB 9 Tahun 2026 tentang PPPK paruh waktu.

Dalam PermenPANRB 9 Tahun 2026 diteken MenPANRB Rini Widyantini pada 9 Juni mengatur mekanisme pengalihan PPPK paruh waktu ke PPPK.

BACA JUGA: Ada Info Pengusulan Langsung SK PPPK dengan Pembiayaan APBN, Jawaban BKN Tegas

Dimulai dari Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja.

Pengangkatan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

BACA JUGA: BKN dan KemenPANRB Pastikan Alih Status PPPK Paruh Waktu ke PPPK Tanpa Tes

a. Pejabat Pembina Kepegawaan mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada MenPANRB 

b. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah;

c. Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;

d. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari MenPANRB 

e. Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK; dan

f. Pejabat Pembina Kepegawaan menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Prof. Zudan menegaskan, pengusulan dilakukan untuk mengisi lowongan kebutuhan pada Instansi Pemerintah tempat PPPK Paruh Waktu bekerja.

Walaupun sudah ada regulasi pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK, Prof. Zudan mengatakan, semua dikembalikan kepada masing-masing pemda.

Jika Pemda mengalami keterbatasan anggaran, maka kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa memperpanjang kontrak PPPK paruh waktu.

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dimuat dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

'"Jadi, kalau anggaran pemda cekak, PPK boleh memperpanjang kontrak kerja PPPK paruh waktu setiap 1 tahun yang dimuat dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK," terang Prof. Zudan. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komut Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan Energi untuk Wilayah Banyuwangi
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Dukung Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
• 5 jam laluterkini.id
thumb
Kebiasaan yang Membuat Pasangan Merasa Dihargai
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kasus ISPA Akibat Kebakaran TPA Jatiwaringin Turun, dari 154 Kini Tersisa 22 Warga
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Satgam Imunisasi IDAI: Vaksin DPT Tidak Sebabkan Radang Otak
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.