Tangerang: Wakil Menteri Lingkungan Hidup (LH), Diaz Hendropriyono, menyatakan jarak aman bagi warga agar terhindar dari dampak asap kebakaran di TPA Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang, berada di radius 1,7 kilometer. Diaz meminta masyarakat tidak menjadikan kebakaran tersebut sebagai tontonan.
"Jarak 1,7 kilometer yang benar-benar harus dihindari. Tadi saya sudah meminta pada Pak Bupati (Maesyal Rasyid) untuk mengevakuasi warga yang ada di sana. Saya minta kebakaran ini tidak menjadi tontonan warga. Ini bukan hiburan, tidak perlu ada yang ditonton," ujar Diaz di TPA Jatiwaringin, Sabtu, 4 Juli 2026.
Diaz menuturkan, semakin dekat warga dengan titik kebakaran, semakin besar risiko terpapar Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat menghirup asap. Asap kebakaran juga berpotensi memicu penyakit lain, termasuk kanker karena kandungan karsinogenik.
"Dan juga mengganggu salah satu pemicu kanker seperti karsinogenik serta berbagai penyakit lainnya," kata Diaz.
Diaz mengimbau masyarakat yang berada di sekitar TPA Jatiwaringin untuk selalu mengenakan masker dan perlengkapan pelindung lainnya saat beraktivitas.
"Kalau masih mau tinggal di situ jangan lupa pakai masker, dan mungkin pelindung-pelindung," jelas Diaz.
Baca Juga :
BNPB Siapkan Modifikasi Cuaca untuk Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin
Sementara itu, Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, menyatakan puluhan warga terpapar ISPA akibat menghirup asap kebakaran. Saat ini mereka ditangani secara medis di Puskesmas terdekat.
"Dinas Kesehatan tadi sudah menjelaskan sampai saat ini jumlahnya sekitar 22 orang yang terpapar ISPA dari sebelumnya 100an. Sekarang sudah turun," ujar Maesyal.
Maesyal menuturkan, pihaknya telah memfasilitasi masyarakat dengan menyiagakan sejumlah layanan berupa posko dan Puskesmas. Langkah ini untuk mengantisipasi gangguan pernapasan akibat menghirup asap kebakaran.
Petugas dari pemadam kebakaran melakukan penyemprotan ke sejumlah titik api yang membakar area TPA Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (2/7/2026). ANTARA/HO-Pemkab Tangerang
"Bahkan bukan hanya posko saja, dari Dinas Kesehatan maupun dari Puskesmas juga door to door. Mendatangi rumah-rumah yang didatangi untuk diperiksa," kata Maesyal.
Terkait status kedaruratan yang telah ditetapkan, Maesyal mengatakan jangka waktu tersebut diaktifkan selama 14 hari sesuai peraturan perundang-undangan. Ia berharap penanganan kebakaran dapat selesai lebih cepat.
"Mudah-mudahan ini lebih cepat waktunya dalam penyelesaiannya. Bisa juga ditambah, kalau misalkan belum selesai, nanti kita tentukan lagi. Mudah-mudahan dengan semua komponen ini bisa cepat selesai," jelas Maesyal, Sabtu, 4 Juli 2026.




