Komisi II DPR Akan Sambangi NU hingga Muhammadiyah Bahas Revisi UU Pemilu

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Komisi II DPR Akan Sambangi NU hingga Muhammadiyah Bahas Revisi UU PemiluNasional | okezone | Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:10

JAKARTA – Komisi II DPR RI membuka peluang melakukan kunjungan ke sejumlah organisasi kemasyarakatan, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Walubi, serta partai politik nonparlemen untuk menyerap aspirasi dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi dengan pimpinan DPR RI terkait pembahasan revisi UU Pemilu.

"Kami kemarin rapat koordinasi dengan pimpinan DPR terkait RUU Pemilu. Kami sepakat terus mempertajam DIM RUU Pemilu. Pimpinan DPR, Prof. Dasco, juga memberikan dukungan terhadap kegiatan Komisi II yang selama ini mengundang pakar, ahli, dan para pemangku kepentingan kepemiluan," ujar Rifqi, Sabtu (4/7/2026).

Ia mengatakan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga mengarahkan Komisi II untuk menjalin silaturahmi dengan partai-partai nonparlemen dan berbagai organisasi kemasyarakatan guna menyerap masukan terkait desain sistem pemilu dan demokrasi Indonesia.

Baca Juga:PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029

"Beliau juga memberikan arahan agar kami melakukan silaturahmi kepada partai-partai nonparlemen dan organisasi kemasyarakatan seperti NU, Muhammadiyah, Walubi, organisasi keagamaan Kristen, dan lainnya. Tujuannya untuk menyerap aspirasi serta melihat ekspektasi dan konsep yang mereka tawarkan terkait blueprint kepemiluan dan demokrasi kita," katanya.

 

Rifqi menjelaskan, pelaksanaan kunjungan tersebut masih menunggu penjadwalan dari Sufmi Dasco Ahmad. Namun, Komisi II menyatakan siap menjalankan arahan tersebut.

"Sekarang kami masih menunggu jadwal Bang Dasco. Dari sisi Komisi II, kami siap," ujarnya.

Ia menegaskan hingga kini Komisi II belum membahas substansi perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurutnya, pembahasan revisi UU Pemilu akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan tujuan memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu.

"Jelas sampai hari ini kami belum membahas substansi perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Kami ingin membahas revisi UU Pemilu dengan penuh keterbukaan, transparansi, dan semangat memperbaiki penyelenggaraan pemilu legislatif maupun pemilu presiden," pungkasnya. 

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RMI-NU DKI: Setop Normalisasi Kekerasan Seksual di Pesantren
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
IGIC Dorong Peran Imam Masjid Membangun Harmoni
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hasil Pemeriksaan Jenazah Pilot Pesawat AMA Tunjukkan Korban Ditembak Jarak Dekat di Papua
• 39 menit lalukompas.tv
thumb
Fluktuasi IHSG Dinilai Perlu Dipahami secara Menyeluruh
• 59 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Kenapa Hampir Semua Minuman Berbahan Rempah Pakai Jahe? Ini Alasannya
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.