Ketum LOGIS 08 Dukung Langkah Pemerintah Tetapkan Penyebaran Budaya LGBTQ Sebagai Ancaman Nonmiliter

jpnn.com
20 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum LOGIS 08 Anshar Ilo menyatakan dukungannya kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter dalam dimensi sosial dan budaya.

Menurut Anshar Ilo, regulasi tersebut merupakan bagian dari arah kebijakan pertahanan negara yang harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai tugas dan kewenangannya.

BACA JUGA: Ketum LOGIS 08 Dukung Danantara Gandeng KPK untuk Bersih-Bersih Proyek Hilirisasi BUMN

"LOGIS 08 mendukung penuh penegakan dan implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Ketika pemerintah telah menetapkan suatu kebijakan sebagai bagian dari strategi pertahanan negara, maka seluruh pemangku kepentingan harus menjalankannya secara konsisten sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Anshar Ilo, Sabtu (4/7).

Dia menegaskan implementasi regulasi tersebut harus dilakukan melalui langkah-langkah edukatif, preventif, dan penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Dukung Perubahan Batas Usia Pensiun Polri, Ketum Logis 08 Anshar Ilo: Demi Stabilitas dan Profesionalisme Institusi

"Yang harus dikedepankan adalah penguatan nilai-nilai kebangsaan, Pancasila, pendidikan karakter, serta pengawasan terhadap berbagai bentuk penyebaran budaya yang oleh negara telah dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter," katanya.

Mantan Waketum DPP KNPI ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga ketahanan nasional tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri maupun diskriminasi terhadap individu.

BACA JUGA: PB PMII Minta Prabowo Mencopot Menteri Bahlil Lahadalia

"Penegakan aturan adalah kewenangan negara. Masyarakat harus mendukung melalui edukasi, kepatuhan terhadap hukum, dan menjaga persatuan bangsa," tegas Eks Aktivis HMI ini.

Sebagaimana diketahui, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Dalam lampirannya, penyebaran budaya LGBTQ dicantumkan sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter bersama berbagai ancaman lain seperti radikalisme, perjudian daring, penyalahgunaan narkotika, serangan siber, dan ancaman sosial lainnya.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cuaca Hari Ini: Jaksel, Jakbar, Tangerang Diprediksi Hujan
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
5 Tips Menjadi Penonton Cerdas selama Piala Dunia 2026, Hindari Hoaks dan Informasi Palsu
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Pemerintah Gelar OMC untuk Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin Besok
• 23 jam laludetik.com
thumb
Jadwal 16 Besar Piala Dunia 2026: Kanada Bidik Perempat Final, Prancis Waspadai Kejutan Paraguay
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bupati Gowa Tegaskan Hak Angket DPRD Tidak Ganggu Pelayanan kepada Masyarakat
• 4 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.