Pantau - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengevakuasi satu individu orang utan Sumatra (Pongo abelii) yang terisolasi di area perkebunan sawit di Kabupaten Aceh Selatan pada Kamis (2/7).
Evakuasi oleh Tim Gabungan di Aceh SelatanTim BKSDA Aceh bersama unit respons Orangutan Information Centre (OIC) melakukan evakuasi setelah menerima laporan keberadaan orang utan di Desa Ujung Padang, Kecamatan Bakongan.
Evakuasi dilakukan untuk menyelamatkan satwa dilindungi yang terjebak di kawasan perkebunan sawit yang masih berbatasan dengan area hutan.
Kondisi Satwa dan Proses PelepasliaranPetugas menemukan satu orang utan jantan dengan perkiraan usia sekitar 45 tahun dan berat sekitar 70 kilogram dalam kondisi sehat.
Berdasarkan pemeriksaan dokter hewan, orang utan tersebut direkomendasikan untuk segera dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya dan kemudian dilakukan pelepasliaran ke kawasan hutan yang lebih jauh dari area perkebunan.
Imbauan Konservasi BKSDA AcehBKSDA Aceh menegaskan bahwa orang utan Sumatra merupakan satwa dilindungi dengan status kritis yang berisiko tinggi punah di alam liar.
BKSDA juga mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara, memperniagakan, atau menangkap orang utan karena tindakan tersebut melanggar hukum dan mengancam kelestarian populasi.
Masyarakat diminta menjaga ekosistem hutan serta segera melapor ke pusat panggilan BKSDA di nomor 085362836024 jika menemukan satwa tersebut di luar habitatnya.




