Jakarta: Pembentukan regulasi dinilai membutuhkan musyawarah sebagai penerapan nilai-nilai kebangsaan. Musyawarah dinilai dapat membentuk regulasi komprehensif, representatif, dan tidak sekadar memenuhi formalitas prosedural.
"Musyawarah supaya lebih komprehensif tidak ada hal-hal yang dilanggar kemudian dilakukan secara representatif dimana setiap unsur siapa yang harus bermusyawarah di situ terwakili benar-benar terwakili tidak bersifat formalitas tapi substansi representatif," kata penulis buku 'Musyawarah' Bambang Saputra, dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 4 Juli 2026.
Hal itu diungkap Bambang dalam diskusi terkait bukunya. Menurut Bambang, musyawarah dapat menghindarkan regulasi dari uji materi setelah pengesahan regulasi.
Bambang menyebut musyawarah sebagai konsep ideal ketatanegaraan bangsa Indonesia. Musyawarah, kata Bambang, harus dilakukan secara komprehensif dan sesuai aturan.
"Mengikuti aturan pembentukan undang-undang yang ada dan tidak melanggar asas-asas musyawarah itu sendiri itu yang ideal kira-kira seperti itu," ujar Bambang.
Bedah buku 'Musyawarah'. Foto: Istimewa.
Melalui perspektif musyawarah, Bambang mencoba menawarkan solusi agar proses pembentukan regulasi dilakukan secara maksimal. Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurniawan Tandjung menilai buku tersebut dapat menjadi sumber inspirasi sekaligus bahan refleksi bagi pemerintah maupun DPR dalam memperbaiki sistem legislasi nasional.
Doli mengatakan ada perbaikan konstruktif terkait ketatanegaraan dalam buku itu. Termasuk, dalam pembenahan sistem.
"Jadi ini bukan bicara tentang soal hukum semata tapi undang-undang tapi juga bicara tentang soal kehidupan bernegara dan bangsa kita yang lebih baik juga karena disinggung dalam buku ini kan ada demokrasi ya," kata Doli.




